PALANGKARAYA, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Palangka Raya meringkus dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 395 gram.

‎​Kedua tersangka berinisial SA (42 tahun) dan AW (39 tahun) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

‎​Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Ajun Komisaris Yonika Winner Te’dang, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
‎​Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

‎​”Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga kemudian mengamankan dua pelaku,” ujar Yonika, Jumat, 21 Agustus 2026.

‎​Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram. Sebanyak tiga paket ditemukan di atas lantai, sedangkan 19 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian.

‎​Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, empat buah lakban warna merah, satu kantong plastik warna hitam, serta dua unit telepon seluler (Infinix Hot 70 warna putih dan Oppo A18 warna hitam).

‎​Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Polresta Palangka Raya.
‎​”Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” ujar Yonika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *