
Supersemar News – Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur berlangsung relatif cepat dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam kurun sekitar enam tahun, Kejati Kaltim telah dipimpin lima Kajati, mulai dari Deden Riki Hayatul Firman, Hari Setiyono, Iman Wijaya, Supardi, hingga Chatarina Muliana Girsang.
Masing-masing datang dengan latar belakang dan prioritas penegakan hukum yang berbeda.
Namun, jika ditarik ke belakang, terdapat benang merah dalam sejumlah perkara besar yang muncul selama periode tersebut: BUMD, pengelolaan aset daerah, pertambangan, sumber daya alam, hingga proyek infrastruktur.
Berikut jejak lima Kajati Kaltim terakhir dan perkara-perkara besar yang mencuat selama mereka memimpin.
Informasi dikurasi tim redaksi Arusbawah.co dari beberapa sumber.
- Chatarina Muliana Girsang (Kajati Kaltim: 2026–sekarang)
Chatarina Muliana Girsang menjadi nama terbaru dalam daftar Kajati Kaltim.
Ia ditunjuk menggantikan Supardi dalam mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung pada 22 Juli 2026. Sebelumnya, Chatarina pernah menjabat Kajati Bali dan Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Latar belakang Chatarina menjadi hal yang menarik untuk diperhatikan.
Ia memiliki pengalaman sebagai jaksa penuntut umum di KPK dan pernah menangani bidang yang berkaitan dengan penelusuran serta pemulihan aset.
Selain itu, informasi terbaru, Chatarina Muliana Girsang juga masuk dalam tim khusus bentukan Kejaksaan Agung di perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Informasi ini sudah dibenarkan Chatarina Muliana Girsang saat ditanya wartawan Arusbawah.co di Gubernuran beberapa hari lalu.
Saat ini, publik masih akan menunggu seperti apa arah penegakan hukum Kejati Kaltim di bawah kepemimpinannya.
Terutama di tengah persoalan Kaltim yang berkaitan dengan aset daerah, BUMD, pertambangan dan sumber daya alam.
- Supardi (Kajati Kaltim: 2025–2026)
Sebelum Chatarina, posisi Kajati Kaltim dipegang Supardi.
Masa kepemimpinannya memang tidak panjang, sekitar satu tahun.
Supardi dilantik sebagai Kajati Kaltim pada Juli 2025 lalu di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sebelum akhirnya ia digantikan oleh Chatarina Muliana Girsang pada Juli 2026.
Kurang lebih setahun kepimimpinannya, sejumlah perkara besar muncul selama periode tersebut.
BUMD di Kutai Timur — Rp38,45 miliar
Salah satu perkara yang langsung mencuat pada awal kepemimpinan Supardi adalah dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset BUMD Pemkab Kutai Timur yang berkaitan dengan PT KTI dan PT KTE.
Pada 31 Juli 2025, Kejati Kaltim menetapkan dan menahan MSN, Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE.
Berdasarkan hasil audit BPKP yang dikutip penyidik, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp38.453.942.060. Perkara itu berkaitan dengan pengelolaan dana hasil investasi PT KTE pada 2011–2012.
Menariknya, perkara tersebut sudah berusia lebih dari satu dekade ketika kembali bergerak.
PT Jembayan Muara Bara
Salah satu perkara yang menonjol adalah dugaan korupsi terkait penerimaan negara dalam pemanfaatan barang milik negara pada pelaksanaan kegiatan pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kutai Kartanegara.
Penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan lapangan untuk menghitung potensi kerugian negara.
- Iman Wijaya (Kajati Kaltim: 2024–2025)
Iman Wijaya menjabat Kajati Kaltim sebelum Supardi. Ia dilantik sebagai Kajati Kaltim pada Juni 2024.
Pada periode ini, penanganan perkara korupsi juga banyak menyentuh BUMD, pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.
Korupsi di BUMD batu bara di Kaltim — Rp21,2 miliar
Di akhir masa jabatannya pada 2025 lalu, ada perkara yang sempat menjadi perhatian, yakni dugaan korupsi dalam jual beli batu bara di salah satu BUMD di Kaltim.
Menurut Kejati Kaltim, perkara tersebut berkaitan dengan investasi BUMD Kaltim senilai Rp25,8 miliar kepada lima mitra. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,2 miliar. Perkara tersebut kemudian masuk persidangan dan menyeret mantan Direktur BUMD yang terkait untuk periode 2016–2020 bersama empat pihak ketiga.
RSUD Provinsi — Rp6,35 miliar
Di sektor pemerintahan, Kejati Kaltim menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada RSUD Pemprov Kaltim untuk periode 2018–2022.
Kerugian negara yang disebut mencapai Rp6.357.029.000.
PT Erda Indah – Rp15 miliar
Sementara di sektor BUMD/perbankan, Kejati Kaltim menangani dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT Erda Indah pada bank pelat merah di Balikpapan.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp15 miliar.
Reklamasi tambang — Rp74,1 miliar
Kejati Kaltim di era Supardi juga menangani dugaan penyelewengan dana reklamasi tambang batu bara CV Arjuna.
Nilai kerugian yang disebut penyidik mencapai sekitar Rp74,1 miliar, yang terdiri atas kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Dua tersangka ditetapkan dalam perkara tersebut, yakni Direktur Utama CV Arjuna berinisial IEE dan mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018, AMR.
- Hari Setiyono (Kajati Kaltim: 2023–2024)
Hari Setiyono memimpin Kejati Kaltim sekitar satu tahun.
Ia ditunjuk sebagai Kajati Kaltim pada Februari 2023.
Pada 2023, Kejati Kaltim melakukan penuntutan terhadap 58 perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi, pajak dan cukai.
Beberapa perkara korupsi yang menonjol pada periode tersebut berkaitan dengan proyek infrastruktur.
Proyek Jalan Kukar — Rp10,2 miliar
Kejati Kaltim menangani dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong–Loa Kulu–Loa Janan Section 8 di Kutai Kartanegara.
Proyek tersebut menggunakan Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim tahun anggaran 2020.
Nilai kontraknya sekitar Rp13,1 miliar.
Persoalannya, pekerjaan dinilai tidak sesuai kontrak, termasuk kualitas pekerjaan beton yang tidak memenuhi spesifikasi.
Namun pembayaran disebut tetap dilakukan 100 persen.
Hasil audit kemudian menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar. Dua tersangka ditahan dalam perkara tersebut.
Rukan Bisnis di Samarinda
Selain dua perkara tersebut, Kejati Kaltim pada era Hari juga menyebut perkara dugaan korupsi pembangunan Kawasan Rukan bisnis di Samarinda sebagai bagian dari perkara korupsi yang berhasil diungkap.
- Deden Riki Hayatul Firman (Kajati Kaltim: 2020–2023)
Deden Riki Hayatul Firman merupakan salah satu Kajati dalam daftar ini dengan masa jabatan paling panjang.
Ia dilantik pada Mei 2020 dan berakhir masa jabatannya pada 2023 lalu.
Salah satu perkara terbesar yang mencuat pada eranya adalah dugaan korupsi di salah satu BUMD di Kutai Kartanegara
BUMD Kukar — Rp50 miliar
Pada 2021, Kejati Kaltim menetapkan Direktur Utama salah satu BUMD di Kukar sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang nilai kerugiannya disebut sekitar Rp50 miliar.
Kejati kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, laptop dan telepon seluler.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bagi hasil migas Blok Mahakam.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus BUMD dengan nilai terbesar yang mencuat pada periode Deden.
Kajati Kaltim Kini Dipimpin Chatarina Muliana Girsang
Chatarina Muliana kini memasuki Kaltim dengan pengalaman di bidang penelusuran dan pemulihan aset.
Latar belakang Chatarina di bidang penelusuran dan pemulihan aset membuat isu asset recovery berpotensi menjadi salah satu hal yang menarik untuk diamati dalam kepemimpinannya. (pra)
Sumber : Arusbawah.co
