
PALANGKARAYA, Supersemar News – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah gencar mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Hingga saat ini, sebanyak 51 kasus karhutla masuk dalam radar penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap peristiwa karhutla yang terjadi.
“Saya sudah memberikan satu kebijakan kepada seluruh jajaran bahwa setiap kebakaran yang terjadi dan bahkan menimbulkan karhutla itu dilakukan proses penegakan hukum,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan saat meninjau langsung lokasi kebakaran lahan di Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Minggu, 23 Agustus 2026.
Sebagai langkah tegas, kepolisian langsung memasang garis polisi di lokasi-lokasi yang terbakar guna kelancaran proses pemeriksaan.
“Kita lakukan penutupan dan kita berikan peringatan tidak boleh ada yang memasuki karena masih di dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan, sampai sekarang ini proses penyelidikan kurang lebih 51 kasus yang tengah diselidiki. Sebanyak 8 kasus di antaranya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Tidak hanya menyasar perorangan, Polda Kalteng juga tengah membidik keterlibatan pihak perusahaan atau korporasi yang lahannya terbakar. Saat ini, ada empat korporasi di sektor perkebunan yang sedang didalami oleh penyidik.
“Dan untuk korporasi saat ini ada empat korporasi yang sedang kita dalami, bagaimana keterlibatan ataupun ada kelalaian atau kesengajaan di dalam kebakaran hutan ini,”
Meski demikian, Kapolda masih tidak membeberkan identitas perusahaan-perusahaan tersebut secara rinci karena masih dalam proses penyelidikan.
Irjen Pol Iwan memberikan bocoran mengenai peta sebaran wilayah korporasi yang sedang dibidik tersebut. Menurutnya, perusahaan perkebunan itu berada di dua kabupaten/kota di Kalteng.
“Ada yang di wilayah Sampit ada, juga ada di wilayah Pulang Pisau juga ada. Rata-rata perkebunan,” pungkasnya.
