
JAKARTA, Supersemar News — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) secara resmi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran hukum dalam proyek apartemen LRT City.
Langkah ini diambil guna merespons maraknya aduan masyarakat terkait ketidakpastian penyerahan unit apartemen yang telah dibayar oleh 2.000 konsumen.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, pemerintah bertindak tegas sebagai regulator untuk melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan oleh pengembang.
“Saya sudah sampaikan kepada Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Harus dong, kita bela rakyat, kasihan rakyat itu,” ujar Ara, sapaan akrabnya, menjawab Kompas.com, usai Indonesia Property & Bank Award (IPBA) ke-20 di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Aroma Korupsi dan Pemanggilan Induk BUMN
Ara mengungkapkan, permasalahan proyek LRT City, yang dikembangkan oleh anak usaha BUMN PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa adanya pertanggungjawaban hukum.
Ia menyoroti nasib ribuan konsumen yang telah mengorbankan uang tabungannya demi memiliki rumah pertama, namun justru menjadi korban malpraktik pengelolaan proyek.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai orang yang sudah bekerja keras dan menyisihkan uangnya dibiarkan merugi,” tegasnya.
Sebagai langkah cepat evaluasi dan perbaikan ekosistem, Kementerian PKP menjadwalkan pemanggilan manajemen induk BUMN terkait (PT Adhi Karya Tbk), bersama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
“Minggu depan saya sudah undang Pak Donny (COO Danantara Indonesia/Kepala BP BUMN) sebagai induknya BUMN. Pak Donny sudah oke, nanti kita akan bareng mengundang para pengembang dan perwakilan konsumen,” ungkap Ara.
Fungsi Pengawasan Regulator
Langkah responsif terhadap kasus LRT City ini juga sejalan dengan komitmen Ara untuk mengubah budaya birokrasi dan fenomena deep state di sektor perumahan.
Pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan laporan tertulis di atas meja, melainkan verifikasi faktual (check and balances) terhadap kepatuhan pengembang dan kualitas hunian di lapangan.
Di tengah tekanan publik, manajemen Adhi Karya selaku induk usaha ADCP akhirnya buka suara lewat mekanisme Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia.
Direktur Portofolio Bisnis dan Risiko ADHI, Rozi Sparta, menyampaikan permintaan maaf resmi kepada ribuan konsumen yang terdampak.
“ADCP menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumen atas keterlambatan penyelesaian kewajiban serah terima unit,” jelas Rozi, Kamis (30/7/2026).
Ia mengakui perusahaan tengah menghadapi tantangan likuiditas serius yang berdampak langsung pada penyelesaian proyek.
Kondisi keuangan yang dimaksud ternyata cukup mengkhawatirkan. Arus kas operasional ADCP diketahui berada di posisi negatif, membuat peluang konsumen memperoleh pengembalian dana atau refund dinilai nyaris mustahil terealisasi dalam waktu dekat karena keterbatasan kas perusahaan.
Kondisi inilah yang akhirnya mendorong Danantara turun tangan langsung, dengan Dony Oskaria menggelar rapat bersama jajaran Direksi PT Adhi Karya pada 11 Agustus 2026 untuk merumuskan skema penyelamatan.
Sumber : kompas.com
