JAKARTA, Supersemar News – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 22,1 triliun untuk tahun 2027.

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan tambahan anggaran tersebut diperlukan karena pagu anggaran Kejaksaan pada 2027 sebesar Rp 21,5 triliun belum memenuhi kebutuhan ideal.

“Usulan tambahan anggaran Kejaksaan RI tahun anggaran 2027 memperhatikan besaran alokasi pagu tahun anggaran 2027 sebesar Rp 21,5 triliun dan membandingkan dengan bujet ideal riil tahun 2027 yaitu sebesar Rp 43,6 triliun,” ujar Asep dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (31/8/2026).

Ia menjelaskan, tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk peningkatan kesejahteraan pegawai melalui tunjangan, terutama bagi pegawai yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut Asep, pegawai Kejaksaan yang bertugas di daerah 3T membutuhkan perhatian khusus karena terdapat perbedaan biaya hidup dan transportasi dibandingkan daerah lainnya.

“Mungkin sebagai pengingat saja Bapak/Ibu dari Komisi 3, ada barangkali penghargaan ataupun penambahan kaitan dengan tunjangan mereka yang bertugas di kategori 3T ini menyangkut juga masalah mungkin kemahalan harga, transportasi, dan sebagainya yang berbeda dengan teman-teman yang ada di daerah-daerah lainnya,” kata Asep.

Selain peningkatan tunjangan, Kejaksaan juga mengusulkan anggaran untuk sarana dan prasarana pendukung tugas dan fungsi lembaga.

Asep menyebutkan, kebutuhan tersebut mencakup pemulihan aset, renovasi kantor, hingga biaya operasional.

“Dan sarana prasarana pendukung tugas dan fungsi termasuk pemulihan aset dan renovasi kantor, pemenuhan biaya listrik, air, telepon, dan kebutuhan penunjang lainnya,” kata Asep.

Asep menambahkan, kebutuhan tambahan anggaran tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan belanja pegawai.

Kejaksaan saat ini memiliki 7.057 pegawai CPNS yang telah diangkat menjadi PNS pada 2026 serta 1.609 pegawai PPPK yang telah melaksanakan tugas pada 2026.

“Termasuk perpindahan sebanyak 786 pegawai PNS Rubasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia yang sejalan dengan melimpahnya tugas-tugas Rupbasan pada kami di Kejaksaan Agung Indonesia,” kata Asep.

Ia melanjutkan, tambahan anggaran juga diperlukan untuk menyesuaikan tugas penyidikan dan penuntutan, setelah berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru.

Dia mengatakan, Kejaksaan kini menggunakan pola koordinasi sejak awal dengan penyidik dalam membangun perkara untuk mencegah perkara bolak-balik antara penyidik dan Kejaksaan.

Selain itu, Asep menyebutkan bahwa tambahan anggaran dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian tugas-tugas direktif Presiden.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan RI telah mengusulkan tambahan kebutuhan anggaran pada tahun 2027 ini sebesar Rp 22,1 triliun. Mudah-mudahan bisa dipertimbangkan Pak untuk dipenuhi,” kata dia.

Sumber : kompas.com

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *