Foto : dok/ batamline/inews batam

SupersemarNews, Jakarta – Satgas Operasi Gabungan mengungkap penyelundupan 800 kilogram ketamin di perairan Laut Natuna. Dalam kasus ini, seorang warga negara Taiwan berinisial WLC (30) ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satgas Operasi Gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Ditpolairud, dan TNI AL.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan WLC berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman ketamin tersebut.

” penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara WLC, usia 30 tahun, warga negara Taiwan, yang berperan sebagai manajer dan sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kilogram ketamin,” kata Eko dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2026).

Menurut Eko, tersangka memiliki peran penting dalam mengatur pengiriman narkotika hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Barang bukti ditemukan setelah petugas menggeledah dan membongkar sejumlah kompartemen di Kapal Fuchangxing 1. Kapal tersebut diamankan di Dermaga Bea Cukai Batam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 42 karung berisi 800 bungkus ketamin yang tersebar di ruang bagian buritan kapal.

Masing-masing bungkus ketamin memiliki berat sekitar 1 kilogram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 800 kilogram.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam pengiriman ketamin tersebut. sumber dikutif dari www.batam.inews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *