
SupersemarNews, Banten – Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat jenis losbak atau pick up di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Kasus ini berhasil diungkap sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polda Banten menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak para pelaku tindak pidana yang meresahkan.
Dalam proses pengungkapan, jajaran Ditreskrimum Polda Banten mengedepankan kerja keras dan sinergi untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan tersebut.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.sumber humaspoldabanten
