PALANGKARAYA, Supersemar News — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka peluang memeriksa mantan Pj. Bupati Kotawaringin Timur berinisial S dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024 senilai Rp40 miliar pada KPU Kotim.

‎​Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengatakan S menjabat sebagai Pj Bupati Kotim saat dana hibah tersebut dikelola. Pemeriksaan akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangannya.

‎​”Pada saat itu Pj Bupati ya, kalau memang dibutuhkan (keterangannya) akan kita lakukan pemeriksaan,” kata Jimmy saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Senin malam, 31 Agustus 2026.

‎​Jimmy menyebut hingga saat ini penyidik belum membutuhkan keterangan S. Namun, pemeriksaan tetap terbuka apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.
‎​”Saat ini belum sampai sekarang atau bisa jadi kita (penyidik) masih belum membutuhkan keterangan dari Pj Bupatinya,” jelasnya.

‎​Untuk diketahui, S menjabat sebagai Pj Bupati Kotim pada periode tersebut. Saat ini, S menjadi Bupati Barito Utara setelah sebelumnya mengakhiri kariernya sebagai ASN dan pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Kalteng.

‎​Dalam perkembangan perkara, Kejati Kalteng menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris KPU Kotim berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎​Penyidik menduga F menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya. Ia juga diduga merevisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan dari pemberi hibah.

‎​”Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan, tersangka juga diduga melakukan revisi RAB tanpa persetujuan dari pemberi hibah,” kata Jimmy.

‎​Selain itu, F diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran dana hibah.

‎​Sementara MHM diduga tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai PPK. Di antaranya tidak menetapkan spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

‎​”MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya. Di antaranya tidak menetapkan spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja, dan HPS,” ungkap Jimmy.

‎​MHM juga diduga tidak melakukan e-purchasing untuk pengadaan minimal Rp200 juta serta tidak melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada Pengguna Anggaran.

‎​Jimmy mengatakan kedua tersangka baru dijerat pasal yang sama dengan lima tersangka sebelumnya karena dugaan perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

‎​”Pasal yang disangkakan sama seperti pasal yang dikenakan kepada lima tersangka sebelumnya karena perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama,” katanya.

‎​Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai hampir Rp10 miliar.

‎​”Berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami sampaikan beberapa waktu lalu, ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp10 miliar,” pungkasnya.

‎​Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 sebagai tersangka. Mereka berinisial MR, W, JJ, MT, dan E.
‎​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎​Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎​Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 31 hingga 19 Agustus 2026.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *