JAKARTA, Supersemar News – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi salah satu pidana asal untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aliran dana tersebut sempat mencuat dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febrie disebut menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya. “Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna ke wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Dia menuturkan, penyidik dari Tim 9 Kejagung juga akan mendalami kembali terkait aliran dana Rp40 miliar yang didapat dari pengalihan kasus penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” tuturnya.

Sejauh ini, penyidik Tim 9 telah memeriksa Tan Kian sebanyak dua kali, termasuk saksi lainnya yaitu Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho pun telah diperiksa. “Saudara Feri dulu aja udah dua kali diperiksa. Kalau Tan Kian yang hari Selasa kemarin,” imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah dugaan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Febri menegaskan kabar yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dibacakan oleh hakim praperadilan.

“Tan Kian memberikan uang kepada seorang bernama Feri, dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang kepada FA,” ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/8/2026).

Sumber : SINDONews Nasional

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *