SupersemarNews,Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi perkara dugaan peredaran narkotika di kawasan Planet 1, 2, dan 3, Batam.

Sejumlah tersangka, termasuk Yuwanky dan Basri Lewaimang, dihadirkan untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Dalam rekonstruksi, para tersangka memperagakan sejumlah tahapan, mulai dari pengadaan, penyimpanan, distribusi hingga penjualan narkotika

.Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan peredaran narkotika tersebut disebut telah berlangsung sejak 2018. Aktivitas itu sempat terhenti saat pandemi COVID-19.

Peredaran narkotika tersebut kemudian diduga kembali berjalan sejak awal 2023.Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik.Sumber: Patron Official

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *