JAKARTA, Supersemar News — Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) RI di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (14/9).
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Dengan reshuffle itu, Suahasil kini memegang posisi Bendahara Negara dalam sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Di tengah reshuffle, besaran gaji menkeu juga menarik untuk diketahui karena jabatan menteri memiliki ketentuan gaji pokok dan tunjangan yang diatur negara.

Lantas, berapa besaran gaji Menkeu berdasarkan aturan yang berlaku?

Besaran gaji pokok Menteri Keuangan
Ketentuan mengenai gaji menteri tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan aturan tersebut, menteri negara memperoleh:

Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Total gaji dan tunjangan: Rp18.648.000 per bulan
Dengan demikian, besaran gaji menkeu mencapai Rp18.648.000 per bulan jika dihitung dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Angka tersebut belum mencakup tunjangan operasional.

Tunjangan dan fasilitas menteri
Selain penghasilan bulanan, menteri juga memperoleh tunjangan operasional yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Menteri juga memperoleh sejumlah fasilitas dari negara, antara lain:

Kendaraan dinas
Rumah jabatan
Pelayanan atau jaminan kesehatan
Ketentuan mengenai tunjangan jabatan menteri tercantum dalam Keppres Nomor 86 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000.

Demikian besaran gaji menteri keuangan RI, beserta tunjangan dan fasilitasnya. Semoga bermanfaat.

Sumber : CNN Indonesia

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *