JAKARTA, Supersemar News — Sebanyak 13 bank telah ditutup karena bangkrut hingga September 2026.

Meski ditutup, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menjamin bahwa dana nasabah 13 bank yang dicabut izinnya masuk dalam skema penjaminan akan dibayarkan dalam waktu 5 hari sejak proses likuidasi dimulai.

Langkah pencabutan merupakan bagian dari upaya otoritas untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Setelah OJK mencabut izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun, bank pertama yang dicabut izin usahanya adalah BPR Suliki Gunung Mas yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.

Sedangkan Bank terakhir yang dicabut izinnya adalah BPRS Gaido Indonesia, Cianjur Jawa Barat.

Hingga saat ini, dari 13 bank yang bangkrut tersebut, lokasi terbanyak ada di Jawa Barat yakni sebanyak 4 bank, kemudian disusul Sumbar sebanyak 3 bank.

Menurut laman resmi OJK, dengan penutupan itu, seluruh Kantor ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham bank bersangkutan dilarang melakukan segala tindakan hukum yangberkaitan dengan aset dan kewajiban dengan bank, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Berikut daftar bank bangkrut atau BPR yang ditutup hingga September 2026 Mengutip Laman Resmi OJK

  1. BPR Suliki Gunung Mas, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar
    ​​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beralamat di ​Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas tersebut:

Seluruh Kantor PT BPR Suliki Gunung Mas ditutup untuk umum dan PT BPR Suliki Gunung Mas menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Suliki Gunung Mas dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas dilarang melakukan segala tindakan hukum yangberkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Suliki Gunung Mas kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

  1. BPR Prima Master Bank, Surabaya Jatim
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak tanggal 27 Januari 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank tersebut:

Seluruh kantor PT BPR Prima Master Bank ditutup untuk umum dan PT BPR Prima Master Bank menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Prima Master Bank dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Prima Master Bank kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

  1. BPR Bank Cirebon, Jabar
    ​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon yang berkantor pusat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 9 Februari 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon tersebut:

Seluruh kantor Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon ditutup untuk umum dan Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

  1. BPR Kamadana Bangli, Bali
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung sejak tanggal 18 Februari 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana tersebut:

Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

  1. BPR Koperindo Jaya, Petojo Utara Jakpus
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026 ​yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut:

Seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Koperindo Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

  1. BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumbar
    ​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari tersebut:

Seluruh Kantor PT BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum dan PT BPR Pembangunan Nagari menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Pembangunan Nagari dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi non-aktif, Dewan Komisaris non-aktif, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Pembangunan Nagari kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

  1. BPR Sungai Rumbai Dharmasraya, Sungai Rumbai, Sumbar
    ​Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai tersebut:

Seluruh Kantor PT BPR Sungai Rumbai ditutup untuk umum dan PT BPR Sungai Rumbai menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi non-aktif, Dewan Komisaris non-aktif, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

  1. BPR Ceper Permata Artha, Klaten Jateng
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha sebagai berikut:

Nomor : KEPR-111/D.03/2026

Tanggal : 25 Juni 2026

Tentang : Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha

Beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha tersebut:

Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha mengh​entikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

  1. BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jatim
    ​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa tersebut:

Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

  1. BPR Mataram Mitra Manunggal, Kraton, Yogyakarta
    ​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.03/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhitung sejak tanggal 7 Juli 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal tersebut:

Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

  1. BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok Jabar
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut:

Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

  1. BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jabar
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tersebut:

Seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan PT BPR Citra Bersada Abadi menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

  1. BPRS Gaido Indonesia, Cianjur Jawa Barat
    ​Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 01 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 1 September 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia tersebut:

Seluruh kantor PT BPR Syariah Gaido Indonesia ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Gaido Indonesia menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Gaido Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Gaido Indonesia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Syariah Gaido Indonesia kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Sumber : bisnis.com

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *