
SupersemarNews, Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis serbuk padat MDMB-4en-PINACA di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AK alias K (23) ditangkap dengan barang bukti puluhan paket narkotika seberat total 76,35 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan KH Mustofa, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Informasi tersebut diterima polisi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi.
Sehari kemudian, Minggu (13/9) sekitar pukul 23.30 WIB, polisi kembali mendapat informasi bahwa transaksi narkotika jenis serbuk padat berwarna kuning yang diduga MDMB-4en-PINACA masih berlangsung di lokasi tersebut
.Unit 1 Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan. Petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Pria tersebut kemudian dibuntuti dan diamankan.Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang yang diduga merupakan narkotika jenis serbuk padat MDMB-4en-PINACA
.”Barang bukti yang diamankan berupa satu kotak bertuliskan Vidoran Xmart yang dibungkus plastik bubble wrap bening dan plastik hitam.
Di dalamnya terdapat 22 bungkus plastik warna hitam berisi serbuk padat warna kuning,” demikian keterangan kepolisian.
Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 76,35 gram. Polisi juga menyita satu unit ponsel merek ITEL warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial ABANG. Polisi kini masih memburu orang tersebut
.Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Herbin.
Herbin mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.”Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” katanya
.Dia juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.”Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.
Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbaunya
.Saat ini AK beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
