JAKARTA, Supersemar News – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto membocorkan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar nomenklatur badan yang menangani reforma agraria tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (UU).

Menurut Bambang, arahan tersebut bertujuan agar Presiden memiliki keleluasaan menentukan nama badan yang nantinya menangani reforma agraria.

“Pak, sebetulnya ini terpaksa saya ngomong, Pak. Ini sebetulnya dulu pasal ini, keinginannya adalah keinginan Presiden, Pak. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun, bukan tidak boleh,” ujar Bambang dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jumat (18/9/2026).

Adapun sampai sejauh ini, telah berkembang rencana nama badan tersebut yakni BRAN, singkatan dari Badan Reforma Agraria Nasional.

Menurut dia, Presiden perlu memiliki keleluasaan untuk menentukan nomenklatur badan tersebut.

“Jadi intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya, Pak, namanya. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan mau menamai apa,” kata Bambang.

Bambang kemudian menjelaskan bahwa arahan tersebut juga telah ditegaskan melalui surat yang dikirim Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kepada sejumlah lembaga.

Menurut Bambang, surat tersebut meminta agar nomenklatur badan tidak langsung diatur dalam undang-undang.

“Betul-betul Pak. Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden,” kata Bambang.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat para anggota Baleg dan pemerintah memperdebatkan pencantuman nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Kata penggawa Baleg DPR
Ketua Baleg Bob Hasan menjelaskan bahwa tidak dicantumkannya nama badan secara spesifik dalam UU, bukan berarti keberadaan maupun kewenangan lembaga tersebut dihilangkan.

Menurut Bob, tugas, fungsi, dan kewenangan badan tetap perlu diatur dalam RUU. Sementara itu, pembentukan dan struktur organisasi badan dapat diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Iya, Pak, dan ini enggak apa-apa juga dong, Pak, disebut juga kalau misalkan nih ya, misalkan badan yang setingkat menteri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, kan seperti itu bisa. Yang penting tidak pakai nama kan. Nah, itu. Sama, yang penting fungsinya, tugasnya, kewenangannya jangan dihapus,” ujar Bob.

“Karena legal structure-nya ada di situ. Nah, soal pembentukan organisasinya, struktur organisasinya, ya itu nanti perpres itu nanti yang buat,” lanjutnya.

Perdebatan ini bermula ketika Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan mempertanyakan alasan nama BRAN tidak langsung dicantumkan dalam ketentuan RUU.

Sturman menilai DPR tidak seharusnya menunggu Perpres untuk menentukan badan yang dibentuk melalui undang-undang.

“Kita kan buat Undang-Undang, kok nunggu Perpres. Ya aneh. Yang buat Undang-Undang kan kita, turunan Undang-Undang itu baru perpres, PP dan seterusnya. Loh kok kita malah nunggu perpres, aneh bin ajaib menurut saya,” kata Sturman.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri kemudian menjelaskan bahwa substansi RUU tetap memastikan adanya lembaga khusus untuk menyelenggarakan reforma agraria.

“Ini soal kita boleh enggak menyebut BRAN langsung dalam pasal dalam undang-undang ini, atau memang biar nama terserah pemerintah, tapi lembaganya harus ada dan kewenangannya harus ada gitu. Kira-kira gitu ya?” ujar Iman.

Adapun pemerintah kemudian meminta pembahasan mengenai pasal tersebut ditunda. Pemerintah akan melakukan konsultasi terlebih dahulu mengenai ketentuan yang mengatur kelembagaan reforma agraria.

Sumber : kompas.com

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *