JAKARTA, Supersemar News — Status hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berubah menjadi tersangka hanya sekitar satu bulan setelah kakaknya, Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran, memasuki masa purnatugas dari Polri, pada 30 Agustus 2026 lalu.

Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026. Penetapan itu berlangsung setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.

Nama Fadil Imran ikut menjadi sorotan dalam perkembangan perkara tersebut karena Husniah merupakan adik kandungnya. Hubungan keluarga itu sebelumnya juga muncul dalam polemik hukum dan politik yang melibatkan Bupati Gowa.

Namun, keluarga besar Fadil Imran telah menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang berkaitan dengan Husniah. Mereka juga menegaskan bahwa persoalan yang muncul dalam kapasitas Husniah sebagai kepala daerah harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.

Fadil Imran Pensiun dari Polri
Fadil Imran memasuki masa purnatugas dari Polri pada 30 Agustus 2026 setelah mencapai usia 58 tahun. Ia mengakhiri lebih dari tiga dekade pengabdian di kepolisian setelah menjalani sejumlah jabatan strategis, termasuk Kapolda Jawa Timur, Kapolda Metro Jaya, Kabaharkam Polri, hingga Asisten Kapolri Bidang Operasi.

Selepas dari Polri, Fadil melanjutkan kiprahnya di sektor korporasi. Namanya tercatat sebagai Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, holding BUMN industri pertambangan. Situs resmi MIND ID juga mencantumkan Muhammad Fadil Imran sebagai salah satu anggota Dewan Komisaris.

Babak baru Fadil di MIND ID itu berlangsung ketika proses hukum yang menyeret Husniah di Gowa justru semakin berkembang.

Keluarga Tegaskan Tak Ada Intervensi
Sebelum penetapan tersangka, keluarga besar Husniah telah menyampaikan sikap resmi terkait berbagai persoalan yang menyeret nama Bupati Gowa.

Keluarga menegaskan bahwa hubungan kekerabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlindungan terhadap persoalan hukum ataupun etika yang muncul selama Husniah menjalankan jabatan sebagai bupati.

Sikap tersebut juga mencakup penegasan bahwa tidak ada intervensi dari Fadil Imran dalam proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Keluarga bahkan menyatakan mendukung fungsi pengawasan DPRD Gowa, termasuk proses Panitia Khusus Hak Angket yang sebelumnya memeriksa sejumlah persoalan terkait pemerintahan daerah.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Husniah berjalan ketika sang kakak sudah tidak lagi berada dalam struktur aktif Polri. Fadil kini berstatus purnawirawan dan menjalankan tugas sebagai Komisaris MIND ID.

Berawal Kasus PBG dan SLF
Perkara yang kini menjerat Husniah bermula dari penyidikan terhadap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa, Abdullah Sirajuddin.

Penyidik sebelumnya mendalami dugaan korupsi dalam proses pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Abdullah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026. Pengembangan perkara kemudian membawa penyidik pada penelusuran transaksi yang berkaitan dengan proses perizinan tersebut.

Penyidik selanjutnya memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses perizinan maupun aliran dana dalam perkara tersebut.

Kantor Bupati Gowa Digeledah
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati pada Senin, 21 September 2026.

Tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa mengamankan dokumen fisik serta sejumlah barang bukti elektronik dari dua lokasi tersebut.

Penggeledahan berlangsung beberapa hari sebelum status hukum Husniah berubah.

Sehari setelah penggeledahan, penyidik menyebut Husniah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat itu, belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan perkara.

Situasi berubah setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Husniah Resmi Tersangka
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyatakan forum gelar perkara menyepakati penetapan Husniah sebagai tersangka.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers, Jumat, 25 September 2026.

Penyidik menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi. Polri menyebut terdapat rangkaian dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan proses perizinan di Gowa pada periode 2025-2026.

Salah satu konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang dibangun.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan keuntungan berupa rumah dalam proses pengurusan perizinan perumahan.

Selain perkara tersebut, penyidik mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dengan penetapan ini, perkara yang sebelumnya menyeret pejabat di lingkungan Pemkab Gowa kini secara resmi turut menempatkan Bupati Gowa sebagai tersangka. Sementara itu, Fadil Imran telah lebih dulu meninggalkan dinas kepolisian dan menjalankan peran barunya sebagai Komisaris MIND ID. 980

Sumber : herald.id

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *