
JAKARTA, Supersemar News – Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dalam rapat ini, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, menekankan perbedaan pilihan politik hingga sikap kritis ke pemerintah jangan sampai menjadi dasar perampasan aset.
“Perbedaan pilihan pandangan politik atau sikap kritis terhadap pemerintah tidak dengan sendirinya menjadi dasar perampasan aset. Muatan materi rancangan undang-undang ini adalah asas in rem asset, yakni perampasan aset berdasarkan dugaan aset hasil tindak pidana saja, bukan karena sentimen pandangan idealisme politik,” kata Said dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (28/9/2026).
Said Bakhri mengusulkan agar pihak yang terlibat tetap harus terlindungi. Ia mengatakan kesalahan pelaku tak dibebankan ke keluarga hingga ahli waris.
“Ini tidak kalah penting adalah terkait dengan pihak yang terlibat tetap harus terlindungi. Artinya, ada mitigasi untuk perlindungan bagi pihak-pihak yang terkait. Pertama, yaitu adalah terkait dengan asas nemo punitur pro alieno delicto. Kesalahan pelaku tidak dibebankan kepada keluarga, ahli waris, atau pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana,” ujar Said.
“Hubungan keluarga dengan kedekatan seseorang dalam perampasan aset harus dibuktikan peran dan hubungan hukumnya dalam tindak pidana oleh pelaku. Hubungan keluarga atau kerabat tidak menjadi dasar hukum tunggal perampasan aset,” tambahnya.
Ia mengatakan hukuman hanya berlaku pada pihak yang melanggar hukum. RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memberi keadilan.
“Kami menganggap bagian ini penting untuk dicermati, karena penghukuman hanya kepada pelaku yang melanggar hukum, tidak kepada orang lain walaupun orang tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku. Rancangan undang-undang ini harus in concreto melaksanakan dan mematuhi asas ini,” ujar dia.
Ia berharap ada pengawasan terhadap RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyalahgunaan dan pemerasan. Said menyebut harus ada praduga tak bersalah dan penetapan tersangka mesti melalui lembaga peradilan.
“Mencegah penyalahgunaan dan pemerasan. Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengamanan yang kongkrit juga,” ujar dia.
Dalam paparannya, ia juga menyoroti adanya badan tersendiri untuk melakukan pengawasan. Ia juga mengusulkan adanya saluran pengaduan yang dapat diakses oleh semua pihak.
“Kemudian, untuk menjaga pengawasan yang efektif, perlu dibuatkan mekanisme saluran pengaduan yang dapat diakses, yang transparan, atau dibentuk badan tersendiri melalui sistem whistleblowing system, yakni mekanisme internal dan eksternal organisasi untuk melaporkan pelanggaran atau kecurangan,” kata dia.
“Kami menganjurkan dalam rancangan undang-undang ini ada diadakan pengawasan yang efektif dengan menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses, diikuti perlindungan bagi setiap pelapor,” sambungnya.
Said menyoroti kekayaan tidak wajar juga harus diperiksa melalui pembuktian yang adil. Ia menyebutkan ketidakwajaran kekayaan mestinya tak menjadi vonis otomatis.
“Maka Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Kemudian, ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan,” imbuhnya.
Sumber : detikNews
