Supersemar News – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendesak KPK segera memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Trubus menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu segera mengklarifikasi posisi Nusron, berdasarkan seluruh keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti yang dikantongi penyidik.

Pernyataan itu disampaikan Trubus saat menanggapi munculnya isu dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Nusron dan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang.

“Kalau dari saya saya rasa, karena sudah jelas itu pengakuan dari salah satu tersangka, ya. Salah satu tersangka yang ditangkap OTT itu, menyebut uangnya itu sejumlah Rp100 miliar lebih, itu adalah uangnya Pak Nusron,” ucap Trubus kepada Inilah.com, Minggu (27/9/2026).

Menurut dia, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut, semestinya tidak berhenti sebagai isu di ruang publik. Lembaga antirasuah, perlu menguji seluruh informasi melalui proses penyidikan untuk menentukan apakah terdapat keterlibatan Nusron dalam perkara yang tengah diusut.

“Kemudian ada kesaksian dari panitia, atau pokoknya dari kalangan ulama juga yang menjelaskan ada uang yang mengalir ke situ. Dibuktikan saja,” ujar Trubus.

Atas dasar itu, Trubus berpandangan, KPK seharusnya segera menentukan status hukum Nusron apabila bukti yang dimiliki penyidik memang telah memenuhi syarat. “Jadi menurut saya, langsung saja ditersangkakan,” tegasnya.

Trubus menilai, ketidakjelasan mengenai status hukum Nusron justru berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Kepastian hukum penting agar perkara dugaan suap di Kementerian ATR/BPN tidak berhenti di tengah jalan.

“Kalau enggak ada, ya ujung-ujungnya, saya melihat itu nanti (KPK) masuk angin gitu. Enggak ada kepastian,” ujar Trubus.

Dia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan apa yang dinilainya sebagai persoalan penegakan hukum terhadap pejabat yang memiliki kekuasaan dan jaringan politik.

“Artinya semuanya berjalan ini gitu, berjalan apa… ya berjalan kemudian penuh dinamika Mas, artinya dinamika itu ya bisa saja Pak Nusron ujung-ujungnya masuk angin, lepas gitu kan. Dan enggak jelas ininya gitu. Jadi kalau menurut saya ini sudah gerak cepat, harusnya sudah Mas,” katanya.

Trubus menyinggung keputusan Nusron yang tidak lagi menjadi pengurus DPP Partai Golkar. Menurutnya, pengunduran diri dari struktur kepengurusan partai tidak serta-merta menghapus hubungan politik seseorang dengan partai tersebut.

Diketahui, Nusron sebelumnya menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024-2029. Namun, Sarmuji menyebut Nusron telah menyampaikan pengunduran dirinya dari kepengurusan partai sejak lebih dari enam bulan sebelum September 2026. Meski demikian, Nusron masih tercatat sebagai anggota Partai Golkar.

“Kalau itu mah alibi kayak gitu tuh sudah ini, sudah biasa itu. Kan menyelamatkan citra Golkar doang. Maksudnya pernyataan kayak gitu tuh enggak, jangan terlalu di ini Mas, terlalu diyakini sebagai sesuatu seolah Golkar enggak terlibat,” kata Trubus.

Independensi KPK
Trubus kemudian menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni independensi dan efektivitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat atau pihak dengan kekuatan politik.

“Iya, kalau yang saya lihat ya lebih kepada ini Mas, apa namanya, jadi kini kelemahan dari KPK sendiri Mas, aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Trubus, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum berbeda ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan dibandingkan dengan masyarakat atau pejabat yang memiliki posisi lebih lemah.

“Jadi menurut saya juga hal-hal yang sifatnya jadi diskriminatif, itu masih tinggi. Tumpul ke atas ya tajam ke bawah itu kan penegakan hukumnya masih berjalan pada ujungnya Mas,” katanya.

Trubus juga mendorong penguatan kembali KPK melalui perubahan regulasi. Ia menyinggung Undang-Undang KPK sebelum perubahan yang dilakukan di era pemerintahan Jokowi. “Harusnya dikembalikan penguatan KPK,” ujar Trubus.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK menyebut empat dari delapan tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang telah dibuka KPK, salah satu jalur dugaan suap berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Penyidik menduga terdapat permintaan fee Rp2 miliar yang kemudian disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan kepada Erwin, yang kemudian diduga meneruskan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK juga masih mendalami aliran uang lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menelusuri dari pihak mana uang tersebut berasal dan untuk kepentingan apa. Terkait Nusron, KPK menyatakan peluang pemeriksaan namun bergantung kepada kebutuhan penyidikan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan hanya karena hubungan atau kedekatan dengan tersangka lain.

Di tengah proses hukum tersebut, muncul pula isu dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU di Jombang. Sejumlah informasi mengenai dugaan aliran dana itu telah diberitakan, namun pihak lain yang dikaitkan dengan isu tersebut meminta agar publik tidak buru-buru menarik kesimpulan dan menyerahkan penelusurannya kepada KPK.

Dibelit kasus suap, Nusron hanya bisa pasrah. Dia menyatakan sangat hormat terhadap proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu proses penyidikan yang berjalan.

Hingga perkembangan terakhir, KPK masih melakukan penggeledahan dan penelusuran barang bukti dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mengurai hubungan antara struktur resmi di ATR/BPN dengan pihak-pihak di luar struktur kementerian yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron, termasuk menelusuri aliran uang dan pihak yang diduga menerima manfaat.

Sumber : Inilah.com

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *