
Supersemar News – Presiden Prabowo baru saja melantik 26 orang untuk menduduki jabatan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
Meski sering disebut, tidak banyak yang tahu persis apa tugasnya, bagaimana kedudukannya, hingga berapa gaji yang diterima anggotanya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas pemberian nasihat kepada Presiden sudah dikenal sejak lama melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
DPA kemudian dihapuskan dalam perubahan keempat UUD 1945. Keberadaannya diganti dengan suatu dewan yang ditempatkan dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Hal ini menunjukkan dewan penasihat Presiden tetap diperlukan, tetapi statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Landasan konstitusionalnya tertuang pada Pasal 16 UUD 1945, yang kemudian diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Watimpres memiliki kedudukan di bawah presiden, namun dari segi hak keuangan dan fasilitas kedudukannya setara dengan menteri negara.
Baca juga: Presiden Iran Ungkap Kondisi Mojtaba Khamenei Setelah Lama Tak Muncul di Publik
Tugas dan kewajiban Watimpres
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat tersebut “WAJIB” dilakukan baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Penyampaiannya bisa dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Namun ada batasan ketat, Wantimpres “TIDAK DIBENARKAN” memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Untuk mendukung tugasnya, atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Setiap Anggota Wantimpres juga dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres yang bertugas memberi masukan berdasarkan keahliannya, namun tidak dapat bertindak atas nama Wantimpres.
Berapa gaji dan hak keuangan Wantimpres?
Kedudukan yang strategis membuat hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diatur setara dengan Menteri Negara.
Rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres terdiri dari gaji dan tunjangan.
Tunjangan itu meliputi Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Pengganti Pensiun, Tunjangan Perumahan, dan Tunjangan sebagai Ketua.
Besaran per bulannya untuk Anggota Wantimpres adalah:
Gaji: Rp 6.000.000
Tunjangan Kehormatan: Rp 3.300.000
Tunjangan Kesehatan: Rp 2.200.000
Tunjangan Pengganti Pensiun: Rp 1.000.000
Tunjangan Perumahan: Rp 5.000.000
Jumlah total Rp 17.500.000.
Sementara bagi Anggota yang ditetapkan sebagai Ketua, diberikan tambahan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp 1.000.000, sehingga totalnya menjadi Rp 18.500.000 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga diberikan fasilitas lain seperti biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri serta kendaraan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Menariknya, pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan tersebut ditanggung oleh Pemerintah. Namun, Ketua dan Anggota yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Seluruh pembiayaan hak keuangan ini dibebankan pada APBN yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.
Dengan tugas memberikan nasihat strategis secara rahasia dan gaji yang diatur negara, Wantimpres menjadi salah satu lembaga penting yang memastikan Presiden mendapat pertimbangan matang dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sumber : kompas.com
