
SupersemarNews, JAKARTA – Subdit IV Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan online bermodus SMS phishing. Pelaku menggunakan perangkat Fake BTS yang dipasang di dalam mobil untuk mengirim ribuan SMS penipuan ke warga.
Kasubdit IV Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan sindikat tersebut mencatut nama bank, operator telekomunikasi, hingga gerai kopi untuk mengelabui korban.
“Alat Fake BTS ini menstimulasikan spektrum frekuensi GSM ke ponsel di sekitar alat. Perangkat menangkap sinyal seluler seolah-olah BTS asli, lalu mengirimkan tautan phishing yang mengarahkan korban ke website palsu,” kata Grawas di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyisiran di jalur MRT Jakarta rute Bundaran HI-Blok M pada 31 Juli 2026.
Polisi kemudian mencurigai sebuah minibus Toyota berwarna silver bernopol B-2755-XXX yang bergerak lambat dan berputar-putar di area publik.
Saat digeledah, ditemukan perangkat Fake BTS yang sedang aktif. Sopir berinisial GM kemudian diamankan.
Polisi selanjutnya menangkap empat tersangka lain, yakni NL sebagai penyedia kendaraan dan perekrut sopir, AGW sebagai penyandang dana sekaligus pembeli perangkat Fake BTS, DYI sebagai teknisi, serta AD yang mengatur konten dan target pengiriman SMS.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat menyasar lokasi ramai seperti stasiun KRL, MRT, dan mal, terutama saat jam sibuk dan makan siang.
Mereka menargetkan sedikitnya 20 ribu SMS terkirim setiap hari.”Modusnya menginfokan penukaran poin atau undian berhadiah disertai tautan.
Saat korban mengklik link, mereka diarahkan mengisi data sensitif seperti nomor kartu kredit, nama, dan nomor telepon,” ujar Grawas.
Polisi menyita satu unit Toyota silver, satu set perangkat Fake BTS yang terdiri dari aki, amplifier, power supply, dan pemancar, lima unit ponsel, serta buku rekening dan kartu ATM dengan sisa saldo sekitar Rp 50 juta.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga warga yang menjadi korban. Polisi juga masih memburu pihak yang menyediakan domain situs palsu yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau pasal lain yang relevan dalam KUHP.
Grawas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan berisi hadiah atau penukaran poin yang meminta data pribadi
.”Masyarakat diharapkan selalu think before click. Jangan mudah tergiur tawaran hadiah atau poin yang mewajibkan pengisian data pribadi,” tegasnya.
