SupersemarNews, Jakarta — DPR RI mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang serta menyetujui dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026-2031 dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam rapat tersebut, DPR menerima penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 dari BPK RI.

Penyampaian laporan itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Selain itu, DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK RI, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman, untuk menduduki jabatan anggota BPK RI periode 2026-2031.

Rapat paripurna juga mengambil keputusan tingkat II terhadap dua RUU, yakni RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan RUU tentang Satu Data Indonesia.

Kedua RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.Sementara itu, DPR menyepakati RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Agenda tersebut sebelumnya dibahas melalui penyampaian pandangan fraksi-fraksi sebelum dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna

.Rangkaian keputusan tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi dan pengawasan DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

DPR menyatakan pembentukan regulasi diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.

Dalam rapat yang sama, BPK menyampaikan hasil pemeriksaan semester pertama 2026. BPK mencatat 762 laporan hasil pemeriksaan, yang terdiri atas 706 laporan pemeriksaan keuangan, 26 pemeriksaan kinerja, dan 36 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Penyampaian IHPS dan LHP tersebut menjadi bahan bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk menindaklanjuti berbagai temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *