
SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Jalan Rahadi Usman (eks Golden), Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat 09/10/2026.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kotim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi.
Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 31 orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan hasil tes urine, sebanyak 12 orang dinyatakan positif dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, 19 orang lainnya dikenakan kewajiban lapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kotim dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan
maupun peredaran gelap narkotika.
Melalui kegiatan ini, Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.(Hms)
