
SAMPIT, Supersemar News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendesak realisasi pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Ir. H. Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang telah bertahun-tahun menjadi aspirasi masyarakat.
“Ini bukan sekadar permintaan agar jalan terlihat terang. Masyarakat menyampaikan kondisi malam hari sangat minim penerangan, sehingga menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas maupun kriminalitas. Artinya, ini menyangkut keselamatan dan rasa aman masyarakat,” kata Anggota DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Jumat.
Aspirasi tersebut kembali disampaikan masyarakat dan pemerintah desa saat kegiatan reses anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) I di Desa Telaga Baru.
Kurniawan menjelaskan, berdasarkan keterangan kepala desa bersama warga, pembangunan PJU sudah menjadi usulan prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa selama sekitar empat hingga lima tahun terakhir.
Dia menyayangkan karena hingga kini belum ada kepastian pelaksanaan pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat melintasi jalan tersebut, khususnya pada malam hari.
“Kebutuhan PJU di ruas jalan tersebut disebut telah berulang kali diperjuangkan melalui forum perencanaan pembangunan, tetapi belum mendapatkan realisasi,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotim itu menilai, kebutuhan penerangan jalan tersebut sejalan dengan program Kotim Terang yang dijalankan pemerintah kabupaten untuk meningkatkan kualitas penerangan di sejumlah ruas jalan.
Pembangunan PJU di wilayah perkotaan Sampit sebelumnya juga dilakukan dengan pertimbangan keselamatan pengguna jalan, sekaligus mengurangi potensi kecelakaan dan tindak kriminalitas.
Oleh sebab itu, menurutnya, kebutuhan serupa di wilayah desa perlu mendapat perhatian yang seimbang.
Kurniawan juga menegaskan, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme perencanaan dari tingkat desa hingga kecamatan semestinya ditindaklanjuti secara konkret.
“Usulan pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya tercatat dalam dokumen perencanaan setiap tahun tanpa kepastian pelaksanaan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kebutuhan infrastruktur Desa Telaga Baru sebelumnya juga telah menjadi perhatian dalam Musrenbang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Kondisi tersebut dinilai memperkuat alasan bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali urgensi pembangunan PJU di kawasan itu.
Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim, Kurniawan pun meminta perangkat daerah terkait melakukan verifikasi teknis terhadap kebutuhan penerangan, termasuk menghitung kebutuhan anggaran dan menetapkan skala prioritas pembangunan.
“Kalau memang menjadi kebutuhan mendesak dan sudah bertahun-tahun diusulkan, jangan terus berputar dari Musrenbang ke Musrenbang. Harus ada titik penyelesaian dan kepastian kapan direalisasikan,” tambahnya.
Ia berharap hasil evaluasi pemerintah daerah dapat menghasilkan langkah konkret sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut usulan tersebut.
Kepastian pelaksanaan dinilai penting agar proses perencanaan pembangunan benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi warga.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur perlengkapan jalan, termasuk alat penerangan, sebagai bagian dari upaya mendukung keselamatan lalu lintas.
Penyediaan perlengkapan jalan pada jalan kabupaten dan desa menjadi bagian dari kewenangan pemerintah kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan alat penerangan jalan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan.
Pengaturannya mencakup tahapan perencanaan, pemasangan, pengoperasian, hingga pemeliharaan, dengan penyelenggaraan pada jalan kabupaten dan desa menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
“PJU bukan ornamen pembangunan. Ini infrastruktur keselamatan dan pelayanan publik. Kalau keberadaannya bisa melindungi masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut, maka menurut kami urgensinya sangat jelas,” demikian Kurniawan.
