
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Seorang anggota Polri yang dikenal baik dalam pengabdian dan seorang istri yang merupakan ASN sebagai guru pengajar menjadi korban penipuan tanah dan di framing sebagai mafia tanah dalam media sosial.
Diketahui Sdr IPTU Suwanto dan Ibu Tri Siswanti yang merupakan suami istri adalah korban penipuan jual beli yang beriktikad baik yang dilindungi Undang-undang yang pada saat itu sekitar tahun 2023 juga telah melakukan pengaduan ke Polresta Palangka Raya masyarakat terkait penipuan jual beli tanah yang dibeli dari Dita Oko.
Berdasarkan penelusuran tim FBI FAKSI dari data dan beberapa keterangan dari kalangan masyarakat dan kuasa hukumnya terkait latar belakang IPTU Suwanto yang merupakan anggota polri aktif yang selama ini taat dan jujur dalam menjalankan tugasnya.
Begitu juga dengan sang istri yang merupakan seorang ibu bhayangkari, PNS Polri, Dosen Sosiologi serta Pengurus ‘Aisyiyah PWA Kalimantan
Akibat publikasi surat hasil Propam yang menyatakan terbukti bersalah dan diedarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui pesan-pesan WhatsApp, padahal seharusnya perkara tersebut masih butuh klarifikasi sesuai fakta dan bukti nyata tuduhan pengaduan yang dilakukan oleh pelapor Sdr jeprico.
Hal ini mengakibatkan beban mental, stres, cemas, tekanan batin dan tidak adanya rasa tidak percaya diri membuat tekanan psikologis yang dirasa luar biasa bagi pasangan suami istri tersebut.
Penggiringan opini publik yang tidak sesuai dengan fakta juga bisa menimbulkan penilaian negatif, jarak hubunga dari keluarga, rekan kerja, dan masyarakat, serta gangguan pada kehidupan sosial dan profesional dirasa tidak sesuai dengan fakta yang ada.
menurut keterangan salah satu justru berada pada posisi sebagai korban dugaan penipuan dalam transaksi tanah.
Ia telah menyerahkan dana kepada seorang pembeli dengan itikad baik berdasarkan dokumen yang diyakini sah.
Namun ironisnya terjadi beberapa pemberitaan yang sengaja diduga digiring dalam ruang publik yang justru bernarasikan seolah-olah sebagai mafia tanah.
Padahal, berdasarkan kronologi dan dokumen yang dihimpun, dugaan kuat mengarah bahwa pihak yang gencar membangun narasi tersebut adalah pihak yang diduga memiliki indikasi praktik mafia tanah yang sebenarnya dengan sengaja membangun sebuah narasi publik.
Label mafia tanah adalah tuduhan berat yang tidak hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga institusi Polri karena korban adalah seorang anggota polri.
“Polisi harus bisa melindungi dan menjaga nama baik, hak harus diperjuangan, hukum harus ditegakkan, fakta harus diuji dan dibuktikan berdasarkan hukum dan aturan dengan menghadirkan bukti bukan sebuah narasi yang dengan sengaja digiring dan diciptakan”, ujar sang istri.
Kasus ini menjadi ujian integritas. Institusi yang kuat bukan yang menutup ruang keberatan, melainkan yang mampu menguji setiap keberatan berdasarkan fakta dan bukan penggiringan opini publik yang menyesatkan.
Keluarga berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan profesionalntanpa tekanan dan setiap tuduhan harus dibuktikan, setiap bantahan harus didengar.
Ketika nama baik menjadi taruhan, Ketika nama baik tercoreng hanya sebuah kepentingan maka fakta harus diungkap dan hukum harus ditegakkan.
Pasal Yang Melindungi:
- UU ITE No.1 Tahun 2024 Pasal 27A ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (4) -Pencemaran Nama Baik di Media Elektronik, ancaman 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 Juta
- KUHP Pasal 310 & 311 – Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
- KUHP Pasal 311 – Fitnah, jika tidak bisa buktikan, ancaman 4 tahun
- UU ITE Pasal 28 ayat (2) Jo 45A ayat (2)-Penyebaran Informasi Kebencian dan SARA.
Masyarakat mendukung kepenegakan hukum yang transparan dan profesional tanpa cacat prosedural, tanpa meninggalkan nilai kemanusiaan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak azasi manusia.
