SAMPIT, Supersemar News – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial M (32), diamankan dari kediamannya di Perum Citra Mandiri, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, bersama puluhan gram sabu.

‎​Dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu 2 September 2026 sore, petugas menemukan sabu dengan berat kotor 27,59 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip.

‎​Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat sekitar pukul 16.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Pelita Barat, Perum Citra Mandiri Jalur 3 Nomor 45, RT 074/RW 010, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.

‎​Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati M berada di rumahnya.

‎​Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada pihak yang berada di lokasi.

‎​Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang disimpan di bawah kulkas.

‎​Saat diperiksa, di dalam bungkus tersebut terdapat sembilan bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 27,59 gram.

‎​Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya dua pak plastik klip, satu timbangan digital berwarna hitam, satu bungkus plastik hitam, satu potongan sedotan plastik, serta satu unit telepon seluler merek OPPO A3 Pro berwarna hitam.

‎​Kepada petugas, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik M.
‎​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt. Kasi Humas Iptu Edi Walujo membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

‎​”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan,” ujar Edi.
‎​Setelah diamankan, M bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎​Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎​Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

‎​Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *