
SupersematNews, Jakarta – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat tindak pidana kehutanan di Papua.
Keempatnya diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.Kegiatan bantuan penyidikan itu dilaksanakan pada 22-26 Mei 2026 di wilayah hukum Polda Papua.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan PPNS Kementerian Kehutanan.
“Para tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan dan penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin resmi dari Pemerintah Pusat,” demikian keterangan yang diperoleh, Minggu (24/5/2026).
Keempat WNA tersebut ditangkap di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Biak pada 23 Mei 2026. Setelah diamankan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan proses penahanan lanjutan.
Saat ini para tersangka berada dalam pengawasan tim penyidik. Mereka direncanakan dititipkan di Lapas Kelas IIB Biak guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aktivitas penambangan yang diduga dilakukan di kawasan hutan Papua.
sumber : birokorwasppns_bareskrim
