Jakarta, Supersemar News – Lahan hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) seluas 47.000 hektare (ha) di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang juga Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mengatakan lahan seluas 47.000 ha tersebut sebelumnya dikuasai beberapa pihak secara tidak sah.

Pertama, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan PT Torganda sekitar 23.000 ha. Kedua,
Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda sekitar 24.000 ha.

“[Lahan tersebut] beserta seluruh bangunan di atasnya telah berhasil diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara,” ujar Febrie dalam siaran pers, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Setelah jaksa eksekutor menerimanya dari Satgas PKH, lahan tersebut diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, Kementerian Kehutanan menyerahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan diserahkan kembali untuk kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Febrie mengatakan eksekusi dilakukan sebagai penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun.

“Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia,” tukasnya.

(bloombergtechnoz.com)
(Lilis Susanti)