
Diduga pelaku beserta barang bukti (BB) diamankan petugas.
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Seorang pria berinisial HA (40) diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sembilan paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 12,1 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah bungkus rokok, yang diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Baca juga berita lainnya
- Personel Resmob Bareskrim Terima Pin Emas Kapolri, Kasatresmob: Awal Tanggung Jawab yang Lebih Besar
- Kabag Ops Polres Kotim Wakili Kapolres Dalam Rapat Percepatan FPKMS Bersama Dirjen Perkebunan RI & Forkopimda Kotim
- Kebakaran TPA Jatiwaringin, Upaya Pemadaman dan Evakuasi Terus Dilakukan
- Resmob Polres Kotim Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan di Mentaya Hulu
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Sabu Riau-NTB, Kurir Sembunyikan Narkoba di Dalam Tubuh
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam setiap pengungkapan kasus,” tegas Kasat, pada Kamis (2/4).
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ ucap Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
(Fauji)
