PKS dan Golkar Ajukan Gugatan ke MK
SUPERSEMARNEWS.COM BOGOR – DEPOK – Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq, menggugat hasil Pilkada Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dari pasangan yang diusung PKS dan Golkar ini resmi diajukan pada Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 WIB. Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor : 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Depok Jadi Termohon
Dalam permohonan gugatan, KPU Depok menjadi pihak termohon.

Kuasa hukum Imam-Ririn, Rico Novianto Hafid, menyampaikan berkas permohonan, daftar alat bukti, dan Surat Keputusan (SK) penetapan suara KPU yang diterbitkan pada Senin (2/12/2024).

Plt Panitera Muhidin menerima gugatan tersebut pada Sabtu (7/12/2024) pukul 00.39 WIB.

Hasil Rekapitulasi Suara
KPU Depok sebelumnya menetapkan kemenangan pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.

Paslon nomor urut 2 yang diusung koalisi Perubahan Depok Maju ini memperoleh 451.785 suara.

Sementara itu, pasangan Imam-Ririn hanya mengantongi 396.863 suara, yang sekaligus mengakhiri dominasi PKS selama hampir 20 tahun di Depok.

Proses Hukum Berlanjut
Dengan gugatan ini, Imam-Ririn berharap MK meninjau ulang hasil Pilkada Depok.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah keputusan KPU tetap berlaku atau perlu diperbaiki sesuai bukti dan argumen yang diajukan.

(SupersemarNewsTeam)
(R/SanggaBuana)