PALANGKARAYA, Supersemar News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal mencocokkan hasil rekonstruksi kasus tewasnya tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan dengan bukti-bukti pendukung, guna mendalami ada atau tidaknya unsur pembunuhan berencana dalam peristiwa berdarah tersebut.

‎​Insiden penyerangan saat penggerebekan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, pada Kamis, 2 Juli 2026, itu sebelumnya menyebabkan gugurnya tiga personel kepolisian, yakni Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.

‎​Kejati Kalteng turut hadir menyaksikan langsung rekonstruksi perkara yang digelar di Aula Dharma Polda Kalteng pada Senin, 31 Agustus 2026.

‎​Rekonstruksi yang mencakup lebih dari 20 adegan di lima tempat kejadian perkara (TKP) ini melibatkan 10 tersangka, yakni Blo, Rambian, Isnan Melani Pebriansyah, Darius, M. Lupie, Ahmad Riyadi Saputra, Perie, Nimu, Saldy, dan Ilue.

‎​Sementara itu, peran dua tersangka yang masih buron (DPO), yaitu Dodo dan Pia, diperagakan oleh anggota kepolisian.

‎​Koordinator pada Kejati Kalteng, Abu Nawas, menyatakan bahwa kehadiran pihak kejaksaan dalam tahap penyidikan ini sebatas memantau jalannya adegan demi adegan guna memastikan proses hukum berjalan objektif.

‎​”Karena tahapannya masih penyidikan, kami hanya melihat dan menyaksikan adegan-adegan reka ulang. Tidak ada paksaan dari pihak penyidik dan pengakuan langsung dari pihak para tersangka,” ujarnya di lokasi.

‎​Abu Nawas menegaskan berkas perkaranya masih berada di tangan penyidik kepolisian. Pihak kejaksaan masih perlu mencocokkan hasil rekonstruksi dengan bukti-bukti pendukung.

‎​”Karena berkasnya belum masuk nih, kita harus tau bagaimana penggunaan senjata, apakah pengakuan tadi senapan angin, kalau senapan angin berarti kan kita lihat dari pencocokan peluru itu dari visumnya. Kita lihat apakah meninggalnya karena senapan angin atau karena di bacok atau kena pukul,” jelasnya.

‎​Saat ditanya mengenai indikasi unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut, Abu Nawas menyampaikan bahwa kejaksaan belum bisa mengambil kesimpulan dini. Proses pendalaman materi dalam kasus tersebut masih berjalan.

‎​”Nanti kita lihat dulu karena kita melihat dari saksi yang lain. Kita enggak bisa menyimpulkan karena adegan yang dilakukan saja kita belum tau awal perencanaan seperti apa. Karena kita banyak bertanya tadi, awalnya kan narkoba. Makanya kita harus hati-hati dalam menyikapi hal seperti ini, apakah perencanaan atau tidak direncanakan,” pungkasnya.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *