Parenggean, Supersemar News – Aktivitas penumbangan pohon kelapa sawit di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, oleh PT Bumi Makmur Waskita (PT.BMW )menuai Protes warga, pada Senin,( 16/12/2024)

Pohon sawit milik warga di lahan bersertifikat seluas sekitar 2,5 hektare diduga ditebang secara ilegal oleh perusahaan tersebut.

Menurut keterangan dari Humas PT BMW, aksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari servis jalan. Namun kenyataannya, alat berat yang digunakan juga merobohkan pohon sawit milik warga tanpa seizin pemilik lahan.

Hal ini diketahui warga setelah perusahaan memasang patok di lokasi, menunjukkan area yang akan ditebang.

Widodo, salah satu pemilik lahan yang sah, merasa sangat dirugikan oleh tindakan sepihak PT BMW. “Saya tidak terima, mas. Enak saja mereka merobohkan sawit saya. Itu mata pencaharian kami, hidup kami dari sawit itu,” ujarnya sambil menunjukkan sertifikat asli lahannya kepada awak media. Widodo menegaskan, jika tidak ada ganti rugi dari pihak perusahaan, ia berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“Harapan saya, mereka punya itikad baik untuk mengganti kerugian. Kalau tidak, akan saya laporkan,” tambah Widodo.

Sekretaris Desa Karang Tunggal, Andri, membenarkan adanya penumbangan sawit di lahan milik Widodo dan warga lain bernama Tukaji. “Saya baru tahu setelah diberitahu salah satu warga. Ketika saya sampai di lokasi, sudah banyak orang berkumpul,” jelas Andri kepada awak media. Ia juga mengungkapkan rencana mediasi antara warga pemilik lahan bersertifikat dengan PT BMW.

“Harapan saya, PT BMW menunjukkan itikad baik dengan mengganti kerugian akibat kecerobohan anggota mereka di lapangan,” tambah Andri.

Sementara itu, Humas PT BMW, Rohmad, enggan memberikan komentar lebih jauh karena mengaku belum berada di lokasi kejadian. Ia menyebut pihaknya pernah mencoba berkoordinasi terkait legalitas lahan dengan pemilik, namun menurutnya dokumen legalitas belum ditunjukkan. “Ada indikasi tumpang tindih lahan dengan pihak lain,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan warga Desa Karang Tunggal dan diharapkan dapat diselesaikan secara adil melalui mediasi atau jalur hukum jika diperlukan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *