Foto Kuasa Hukum Achmad Buasan di Kantor ATR/BPN Di Jakarta.

SAMPIT, SupersemarNews- Permasalahan yang terjadi di desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, terkait lahan milik masyarakat yang di kuasai oleh Koperasi Hidup Lestari yang sudah bertahun-tahun belum ada kejelasan telah di laporkan kekantor Kementerian ATR/BPN Pusat pada 13/2/2025.

Kuasa Hukum dari masyarakat Achmad Buasan dari Supersemar Law Firm bersama pimpinan pusat melaporkan permasalahan itu ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan membawa semua alat bukti yang valid.

Menurut Kuasa Hukum Achmad Buasan permasalahan di daerah akan selesai dengan baik apabila sampai di pusat.

Achmad Buasan meyakini dengan adanya laporan ke kementerian itu akan menjadi langkah yang baik untuk keadilan masyarakat Jatiwaringin.

“Saya sangat senang karena permasalahan sudah saya sampaikan ke pimpinan pusat Supersemar Law Firm, dan surat penting yang kami buat sudah di baca dan di tanggapi oleh Bapak Menteri Nusron Wahid, ” Kata Achmad Buasan

“Dari pusat sudah di respon dengan baik dan kemungkinan dalam waktu dekat Menteri akan mengirim tim khusus untuk turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan, ” Tambah Achmad Buasan.

Dengan upaya hukum yang di jalani berharap ini akan menjadi kesadaran untuk oknum penegak hukum di daerah Kotim, agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan kembali membela masyarakat.

Foto masyarakat bersama dengan Kuasa Hukum di desa Jatiwaringin.

Dalam waktu dekat tim Supersemar Law Firm akan menyelesaikan permasalahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.(RF)