“Petugas PLN memeriksa meteran listrik prabayar di sebuah gedung pada Rabu (7/5/2025), seiring keputusan pemerintah untuk menahan tarif listrik Triwulan II 2025 guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.”
(Foto: CNBC Indonesia)

SUPERSEMAR NEWS BOGORKementerian ESDM menetapkan tarif listrik pelanggan PLN non-subsidi tetap untuk periode April–Juni 2025, tanpa perubahan dari Triwulan I 2025.

Jaga Daya Saing Usaha dan Daya Beli

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, keputusan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing usaha dalam negeri.

“Tarif listrik tetap untuk Triwulan II 2025, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Tarif Subsidi Tetap Berlaku

Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, UMKM, dan industri kecil, tetap menikmati subsidi listrik tanpa perubahan tarif.

Dasar Penetapan Tarif

Penetapan tarif mengacu pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan, mempertimbangkan parameter makroekonomi seperti kurs, inflasi, ICP, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Walau parameter ekonomi periode November 2024 – Januari 2025 mengindikasikan kenaikan, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif demi stabilitas ekonomi.

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi April–Juni 2025

Berikut tarif resmi untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi:

GolonganDayaTarif per kWh
R-1/TR900 VARp 1.352
R-1/TR1.300 VARp 1.444,70
R-1/TR2.200 VARp 1.444,70
R-2/TR3.500–5.500 VARp 1.699,53
R-3/TR>6.600 VARp 1.699,53
B-2/TR6.600 VA–200 kVARp 1.444,70
B-3/TM>200 kVARp 1.114,74
I-3/TM>200 kVARp 1.114,74
I-4/TT≥30.000 kVARp 996,74
P-1/TR6.600 VA–200 kVARp 1.699,53
P-2/TM>200 kVARp 1.522,88
P-3/TRPenerangan Jalan UmumRp 1.699,53
L/TR, TM, TTRp 1.644,52

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi halaman tarif listrik resmi PLN.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana