ETLE Portabel Kembali Dipasang di Kota Bogor untuk Cegah Pelanggaran Lawan Arah

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 17:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Mesin ETLE portabel kembali dipasang di Simpang Tol BORR, Kota Bogor, untuk menindak pelanggaran lawan arah dan meningkatkan disiplin lalu lintas.

BOGOR, SupersemarNews – Polresta Bogor Kota kembali memasang mesin Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) portabel di Simpang Tol BORR, Kecamatan Bogor Utara. Pemasangan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengendara dan mengurangi pelanggaran lalu lintas di Kota Bogor.

Lokasi Pemasangan dan Alasan

KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, IPTU Lukito, menjelaskan, titik ini dipilih karena banyak pengendara yang melawan arah dari Jambu Dua ke Cibinong. “Kami berharap ETLE membuat pengendara lebih tertib meski tanpa kehadiran polisi,” ujarnya pada Minggu (18/5/2025).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ikut TNI Run, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Selain melawan arah, pelanggaran lain yang sering terjadi juga berdampak pada tingginya angka kecelakaan di lokasi tersebut. Oleh karena itu, pemasangan ETLE diharapkan mampu meminimalisir risiko kecelakaan.

Mesin ETLE Pinjaman Bergilir

Menurut Lukito, mesin ETLE portabel ini milik Dakgar Ditlantas Polda Jabar dan dipinjamkan bergilir ke beberapa kota di Jawa Barat. Sebelumnya, ETLE ini pernah dipasang di Tugu Kujang dan Simpang Tol BORR, kemudian dipindahkan ke Purwakarta, dan kini kembali ke Kota Bogor.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-81 TNI Batal Digelar di Monas, Dipindah ke Mabes TNI

Prosedur Penindakan Pelanggaran

Pelanggar yang terekam kamera ETLE akan mendapat surat tilang dan bukti pelanggaran dikirim ke alamat masing-masing. Mereka diberikan waktu dua minggu untuk mengkonfirmasi pelanggaran dan jenis kendaraannya.

Setelah mengakui pelanggaran, pelanggar harus membayar denda. Pembayaran dapat dilakukan melalui BRI menggunakan nomor BRIVA yang dikirim via SMS. “Kami ingin proses tilang lebih efisien dan transparan,” tambah Lukito.

Baca juga: Tips Menghindari Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Bogor
Sumber: Polresta Bogor Kota

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Melangkah ke Mobil Tahanan KPK
Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Wapang dan KSAD di Cilangkap
IPC TPK Buka Direct Call Penghubung Indonesia, Tiongkok, dan Thailand
Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan
Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Pekerja Buruh Lepas di Ketapang Diduga Budak Sabu
Program “Polisi Peduli Pengangguran” di Banjarmasin, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Coba Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Diduga Pengedar Sabu di Kotim Diciduk Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Melangkah ke Mobil Tahanan KPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Wapang dan KSAD di Cilangkap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung Indonesia, Tiongkok, dan Thailand

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Kapolres Jakbar Jadi Khatib Salat Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Putusan MK “Identitas Etnis dan Budaya Dayak”, Gubernur dan DPRD Kalteng Dorong Peran Kelembagaan

Berita Terbaru

Berita utama

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Melangkah ke Mobil Tahanan KPK

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:15 WIB