SAMPIT, Supersemar News – Polsek Telawang jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu, 18 Juni 2025.

”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut,” jelas Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, Jumat (20/6).

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Telawang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial H (40) di Losmen Hj. Rita Jalan Jenderal Sudirman KM. 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

Selanjutnya, Petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan menemukan 2 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka.

Selain barang bukti sabu, petugas kepolisian juga mengamankan 1 buah HP Samsung warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka untuk menuju ke tempat tersebut.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Telawang untuk proses lebih lanjut, pungkasnya.

(Fauji)