SAMPIT, Supersemar News – Polsek Parenggean berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar jam 03.00 WIB. Tersangka AS (29), diamankan di Pondok milik Sdr. Adi Ebol di Jalan Kelompok Tani Rimbang Jaya, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengungkapkan, ”Menurut kronologi, anggota Polsek Parenggean mendapatkan informasi bahwa AS sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, AS berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan di pondok tersebut,” kata AKP Suherman, Selasa (24/6).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1 gram, serta beberapa barang lainnya seperti uang tunai sebesar Rp 1.100.000, plastik klip kecil, kaleng rokok, bong alat hisap sabu, dan handphone.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Parenggean untuk proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS (29) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, tutupnya.

(Fauji)