SAMPIT, Supersemar News – Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,08 gram pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar jam 05.00 WIB.

Pada Selasa (24/6) Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengungkapkan, ”Dua tersangka, AI (25) dan TB (36), diamankan di rumah Aliansyah di Desa Tumbang Penyahuan, RT 004, RW 002, Areal PT.AWL (Agro Wana Lestari), Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata AKP Suherman.

Menurut kronologi, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa Aliansyah sering menjual narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas kepolisian berhasil mengamankan AI dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,08 gram, serta beberapa barang lainnya seperti timbangan digital, sendok, dompet, tas, dan uang tunai sebesar Rp 2.200.000., ucap AKP Suherman.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus ini terus dilakukan dan kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba,” tutupnya.

(Fauji)