
SAMPIT, Supersemar News – Satlantas Polresta Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti penggunaan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti lampu LED yang mengganggu dan knalpot brong, Senin (7/7/2025).
Kasatlantas polres Kotim, AKP Hariyanto mengatakan, ”Pengendara diimbau untuk selalu menggunakan spesifikasi kendaraan sesuai pabrikan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Pihak Satlantas sangat fokus menertibkan penggunaan knalpot brong, karena suara bisingnya mengganggu pengendara lain dan masyarakat, terutama di malam hari,” kata AKP Hariyanto kepada awak media.
”Bagi pengendara yang terbukti menggunakan knalpot brong setelah beberapa kali peringatan, akan dikenakan sanksi tilang, serta diberikan tindakan tegas,” jelasnya.
Kasatlantas juga menyampaikan, apabila para pengendara mendapatkan pelanggaran surat tilang, cara untuk pembayaran denda tilang akan langsung dilakukan melalui Bank BRI. Kepolisian Kotim berharap dengan penertiban ini, pengendara dapat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, dan menggunakan aksesoris kendaraan yang sesuai standar, bebernya.
Satlantas Polres Kotim mengimbau, pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Dengan menggunakan spesifikasi kendaraan sesuai pabrikan, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan terhadap masyarakat, tutup AKP Hariyanto.
(Fauji)
