
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Pemerintah pusat memiliki utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar kurang lebih Rp 700 miliar.
Jajaran Pemprov Kalteng mengeluhkan tunggakan utang tersebut, mengingat anggaran sebesar itu dapat digunakan untuk menjalankan program-program pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalteng Leonard S Ampung mengonfirmasi bahwa utang DBH yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat ke Pemprov Kalteng tersebut sangat menghambat pembangunan daerah.
“Iya lah (menghambat) karena utang mereka belum dibayarkan ke kita, itu ada Rp 700 miliar (kurang lebih), banyak (pembangunan yang bisa dilakukan dari anggaran itu),” keluh Leonard saat dibincangi awak media usai menghadiri kegiatan di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Selasa (16/7/2025).
Anggaran DBH yang sebesar Rp 700 miliar tersebut, lanjut Leonard, sebenarnya bisa dialokasikan untuk pembangunan di banyak sektor, mulai dari infrastruktur hingga pendidikan.
“Jalan ratusan kilometer bisa dibangun dari anggaran itu, universitas bisa jadi, rumah sakit sekelas RS Hanau bisa jadi itu,” ungkap dia.
Pihaknya terus menanyakan kapan anggaran DBH itu dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat.
“Selalu kami tanya terus, tetapi yang namanya pusat bagaimana, kami (belum dapat kejelasan),” imbuh dia.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, sudah semestinya anggaran sebesar Rp 600 sekian miliar, mendekati Rp 700 miliar tersebut, dapat diterima oleh Pemprov Kalteng di tahun 2023, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Anggaran itu bisa kami gunakan untuk pembangunan daerah untuk program-program prioritas,” katanya di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu.
(regional.kompas.com)
(Lilis Susanti)
