SAMPIT, Supersemar News – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, memberikan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pelaksanaan Remisi Dasawarsa. Kegiatan berlangsung di lapangan dalam Lapas, Kamis (24/7/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan pengurangan masa pidana yang bersifat khusus ini.

Dalam pemaparannya, Kalapas menjelaskan, ”Bahwa remisi ini bukan merupakan hak mutlak, melainkan bentuk apresiasi yang diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Remisi Dasawarsa adalah momentum penting. Ini bukan hanya soal pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai pengakuan atas komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh,” jelas Kalapas.

Proses pengajuan remisi dilakukan secara transparan, melalui sistem database pemasyarakatan yang telah terintegrasi secara nasional. 

Kegiatan sosialisasi ini disambut dengan antusias oleh warga binaan. Mereka tampak aktif bertanya dan berdiskusi mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku, menunjukkan tingginya perhatian terhadap peluang tersebut.

Melalui kegiatan ini, Lapas Sampit berharap seluruh warga binaan semakin memahami hak dan kewajiban mereka, serta semakin terdorong untuk memperbaiki diri dan siap berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas nanti.

Lapas juga berkomitmen untuk terus menghadirkan pembinaan yang berkualitas dan mendukung proses reintegrasi sosial bagi seluruh warga binaan, pungkasnya.

(Fauji)