
SAMPIT, Supersemar News — Kodim 1015/Sampit bersama Polres Kotim dan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan penertiban pedagang di Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kotim No. 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, aman, dan nyaman. Komandan Kodim 1015/Sampit, Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata, melalui Perwira Seksi Operasi Kodim 1015/Sampit, Kapten Inf Syahidin, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang.
”Tujuan Penertiban tersebut adalah, Mengembalikan fungsi jalan, drainase, dan trotoar yang tidak seharusnya dipergunakan untuk berdagang, Menjamin ketertiban umum dan keamanan wilayah, Menghindari gangguan aktifitas jalan umum dan meningkatkan estetika lingkungan,” jelas Syahidin.
”Sinergitas TNI, POLRI, dan Satpol PP ini bertujuan untuk Mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Aparat Pemerintahan lain dalam memelihara keamanan dan kenyamanan wilayah binaan, serta Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dan keamanan,” pungkasnya.
(Fauji)
