
BANTEN, Supersemar News – Notaris Lily Masita Tomasoa kembali meminta perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas perkara hukum yang menjeratnya setelah lebih dari setahun menjalani proses hukum.
Permintaan itu disampaikan Lily melalui surat terbuka yang ditulis pada Selasa, 29 September 2026, sehari setelah dirinya diperiksa Tim Kaden A Divpropam Polri di Ternate.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengaduan Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan perkara Lily oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Selain Lily, tim tersebut juga memeriksa Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta empat calon terdakwa yang tengah menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Ternate.
“Saya hanya memohon Bapak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami,” tulis Lily dalam surat terbuka yang diterima wartawan.
Lily merupakan notaris yang menjalankan profesinya di Kota Ternate, Maluku Utara. Ia mengatakan dirinya bukan pengusaha, pejabat, maupun politikus.
Ia menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk miscarriage of law enforcement atau penegakan hukum yang menurut keyakinannya telah menempatkan seseorang pada proses pidana atas perbuatan yang tidak dilakukan.
Permasalahan itu bermula dari dua akta PT Alam Raya Abadi (PT ARA), yakni Akta Nomor 58 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 25 Maret 2025 dan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 9 April 2025.
Pada 9 April 2025, Lily menyelesaikan Akta Nomor 01 atas permohonan Gao Guang Ming alias Michel dan para pihak terkait.
Dua hari kemudian, tepatnya Jumat, 11 April 2025, Christian Jaya melaporkan Lily dan sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI atau LP 173 itu memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.
Lily menjadi terlapor bersama Gao Guanming alias Michel, Cecep Jami’at, dan Liu Xun.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.
Dalam sidang Praperadilan Nomor 140/Pid/Prap/2026/PN/Jkt.Sel, penyidik selaku Termohon mendalilkan telah melakukan penyelidikan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/616/IV/res.1.24/2025/Dittipideksus tanggal 15 April 2025.
Namun, menurut materi yang disampaikan Lily, penyidik tidak dapat memperlihatkan Berita Acara Interview (BAI) atas tiga saksi pelapor yang disebut telah diperiksa.
Lily juga menyatakan dirinya tidak pernah dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan sebagai notaris pembuat akta. Ia kemudian dipanggil dalam kedudukan sebagai saksi dan tersangka.
Menurut Lily, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses penanganan LP 173. Klaim mengenai dugaan pelanggaran prosedur tersebut juga sebelumnya disampaikan IPW dalam pengaduannya terhadap penanganan perkara PT ARA.
Di tengah proses tersebut, MKN Wilayah Provinsi Maluku Utara pada 19 Mei 2025 memeriksa proses pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01.
Lily menyebut MKN menyimpulkan proses pembuatan kedua akta tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.
Namun, pada 25 Juli 2025, Lily menerima surat panggilan sebagai Saksi ke-1 Nomor S.Pgl/2353/VII/RES.1.24./2025/Dittipideksus terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Pasal TPPU tidak lagi dicantumkan dalam surat panggilan tersebut.
“Dengan ditanggalkannya pasal TPPU dalam Surat Panggilan Tersangka ke-2 telah mengkonfirmasi bahwa sejak awal LP 173 sejatinya mengandung dugaan pidana persangkaan palsu,” jelasnya.
Lily kemudian mempersoalkan konstruksi hukum penyidik terkait sejumlah dokumen dan putusan pengadilan di Singapura. Ia menilai terdapat dugaan manipulasi fakta dalam penafsiran terhadap Dokumen Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Republik Singapura SUM 1334/2024 tanggal 29 Agustus 2024.
Menurut Lily, dokumen tersebut dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Republik Singapura Nomor HC/ORS 2729/2023 tanggal 8 Juni 2023 juncto Putusan Perkara Banding AD/CA 61/2023 tanggal 31 Januari 2024.
Ia berpendapat putusan tersebut bersifat final dan telah berkekuatan hukum tetap serta berkaitan dengan asas res judicata.
Persoalan kemudian berlanjut pada tahap penuntutan. Lily menilai Jaksa Penuntut Umum Imam Makmur Saragih Sidabutar, S.H., M.H., selaku Kepala Subdirektorat Penuntutan Direktorat A Jampidum Kejagung, telah menggunakan konstruksi hukum yang menurutnya keliru dalam memberikan pendapat hukum.
Pendapat tersebut, menurut Lily, kemudian menjadi bagian dari dasar penetapan P21 terhadap berkas perkara dirinya.
Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kejari Ternate Nomor B-1800/Q.2.10/Eoh.1/07/2026 tanggal 27 Juli 2026. Perkembangan mengenai P21 pada perkara tersebut sebelumnya juga diberitakan setelah IPW mempersoalkan proses penanganan perkara Lily.
Lily kemudian ditahan menjelang penyerahan berkas tahap dua. Ia kini berharap Jaksa Agung memberikan perhatian terhadap perkara yang sedang dihadapinya.
Ia berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Perkara Lily juga tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 28 September 2026, PN Jakarta Selatan mencatat perkara Nomor 173/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel dengan Lily Masita Tomasoa sebagai pemohon dan Kapolri cq Kabareskrim Polri cq Dirtipid Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai termohon, terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Sumber : VIVA Banten
