
SAMPIT, Supersemar News – Penertiban pasar Keramat Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilakukan oleh petugas gabungan pada Senin (28/7/2025) pagi. Penertiban ini dilakukan karena tempat dagangan pedagang berada di atas gorong-gorong atau selokan (grenasi).
Penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, aman, dan nyaman.
Plt Kasatpol PP Kotim, Widya Yulianti mengatakan, bahwa sebelum melakukan penertiban, petugas gabungan telah memberikan imbauan berupa pemasangan spanduk di tujuh titik.
”Imbauan ini diberikan selama 11 hari, dari tanggal 17 hingga 28 Juli 2025, sebagai tindak lanjut dari hasil rapat dan imbauan sebelumnya yang sudah kita beritahukan,” kata Kasatpol PP.
”Penertiban ini tidak akan berhenti sampai di sini saja. Petugas gabungan akan membentuk posko di Kecamatan Baamang untuk melakukan pengawasan terus-menerus selama satu minggu,” bebernya.
Lalu, tim yang dibentuk akan memantau situasi di lapangan dan melaporkan hasilnya kepada pemerintah untuk evaluasi lebih lanjut, pungkasnya.
(Fauji)
