Petugas berhasil mengamankan tersangka RT (27) bersama barang bukti saat pengungkapan tersebut.

SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,42 gram pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan ini terjadi di Jalan Kopi Selatan Gg Salak Rt. 050 Rw. 002 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim.

Kasatnarkoba Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RT, seorang mahasiswa berusia 27 tahun. ”Berdasarkan kronologis, Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata AKP Suherman saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (13/8).

Lalu, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, tambahnya.

”Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,42 gram, 1 bungkus kotak rokok merk Climax, dan 1 buah handphone Merk Infinix dengan Nomor Sim,” jelas AKP Suherman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut, tutupnya.

(Fauji)