
SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Pada Kamis, 07 Agustus 2025 sekitar jam 22.30 Wib lakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,22 gram. Barang tersebut dimiliki oleh tersangka YR (51).
Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa kepolisian Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, YR sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kata AKP Suherman Rabu (13/8).
”Setelah mendapati informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor, dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jl. Baamang Hulu 1, Gg Madangkara Rt. 020 Rw. 002 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang,” ucapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap YR, disaksikan ketua RT serta warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas Kepolisian berhasil menemukan barang berupa 4 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 2 lembar tisu dan dilapis dengan 1 lembar lakban warna hitam.
”Petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya, yaitu 1 Handphone warna hijau muda merek infinix dengan nomor sim, dan 1 sepeda motor yamaha MX KING warna hitam, beserta STNK, yang saat itu digunakan oleh terlapor,” tambah AKP Suherman.
Kemudian atas kejadian tersebut, barang bukti dan YR diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Dari perbuatannya, YR dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.
(Fauji)
