Takut Kena Royalti, Pemilik Mie Ashuk Singkawang Pilih Putar Lagu Sendiri


KALIMANTAN BARAT, Supersemar News – Kuliner legendaris Mie Ashuk di Singkawang, Kalimantan Barat, punya cara unik menjaga suasana makan tetap nyaman dan tak terkena royalti lagu.

Alih-alih memutar musik dari penyanyi populer, tempat makan ini memilih menghadirkan hiburan dengan lagu ciptaan sendiri.

Keputusan tersebut bukan tanpa alasan, isu royalti lagu yang belakangan ramai dibicarakan membuat pengelola memilih jalur aman agar tetap bisa memberikan pengalaman berbeda bagi pelanggan.

Menurut pengelola, langkah ini sekaligus menjadi cara untuk menunjukkan identitas dan kreativitas Mie Ashuk yang sudah lebih dari 20 tahun berdiri.

“Kami putar musik hasil rekaman sendiri, jadi tidak ada masalah dengan royalti,” kata Ebise (42) kepada Kompas.com saat ditemui, Selasa (19/8/2025).

Dengan cara itu, suasana makan tetap terasa hangat tanpa khawatir menyalahi aturan terkait hak cipta.

Dari musik yang terdengar oleh Kompas.com, lagu dengan lirik detail nama tempat makan Mie Ashuk Kwetiau Goreng Singkawang dengan nama jalan dan menu yang ada.

Pengelola mengatakan, lagu-lagu tersebut sebagian besar diciptakan oleh keluarga sendiri dengan nuansa lokal.

“Kalau makan mie sambil dengar musik, rasanya lebih enak. Tapi kami tidak mau ambil risiko soal royalti, makanya rekam dan putar karya sendiri,” jelas Ebise.

Langkah ini disambut baik pelanggan yang justru menilai musik orisinal memberi kesan berbeda dibandingkan lagu-lagu populer yang biasa diputar di warung makan lain. Belakangan, isu royalti musik ramai diperbincangkan, terutama di kalangan pemilik kafe, restoran, dan tempat hiburan. Banyak yang mengaku bingung soal aturan teknis dan besaran biaya yang harus dibayarkan.

Di tengah kondisi itu, Mie Ashuk memilih mengantisipasi lebih awal dengan menghadirkan musik mandiri. Menurut pengelola, ini sekaligus menjadi solusi agar bisnis tetap berjalan tanpa beban tambahan.

“Kami memang tidak terlalu paham detail aturannya. Supaya aman, ya sudah kami putar musik sendiri saja,” ujar Ebise.

Royalti lagu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko mengatakan aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.

(megapolitan.kompas.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *