JAKARTA, Supersemar News — Puluhan taipan properti Nasional duduk satu meja dan melayangkan protes terkait regulasi di sektor properti yang butuh perbaikan mendesak.

Pertemuan silaturahmi kedua yang digelar Badan Pertimbangan Organisasi Realestat Indonesia (BPO REI) dengan jajaran pengurus DPP REI di Swissôtel Jakarta PIK Avenue, Kamis (13/8/2026).

Yang hadir bukan sembarang nama. Ada pendiri Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan, duduk bersama CEO PIK Richard Kusuma, dan Executive Senior PIK Ali Hanafia.

Ada pula Presiden Direktur (Presdir) BSD FX Ridwan Damali, Presdir Summarecon Agung Adeianto P Adhi, Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata, dan Preskom Alam Sutera Group Hardjanto Tirtohadiguno.

Kemudian, Preskom Pakuwon Group Alexander Tedja, Direktur Jababeka Group Sutedja Darmono, Direktur Podomoro Group Mualim, Preskom Lippo Group Theo L Sambuaga, Preskom Pudjiadi Prestige/Jayakarta Group Kosmian Pudjiadi, hingga Preskom Gapura Prima Group Rudy Margono.

Para pemilik dan pengendali kawasan-kawasan properti terbesar di Indonesia itu berkumpul di satu ruangan yang sama.

Tiga Puluh Empat Tahun Regulasi Belum Selesai
Ketua Kehormatan REI, MS Hidayat, yang juga Menteri Perindustrian RI periode 2009-2014, menjelaskan, pertemuan rutin senior REI dan DPP REI ini awalnya digagas untuk mendorong program pemerintah di sektor perumahan berjalan sesuai harapan.

Namun dalam perjalanannya, forum ini justru menjadi ruang bagi pengembang untuk menumpahkan keluhan soal perizinan, tata ruang, perkotaan, dan perpajakan.

“Hari ini kami menilai perlu adanya penyempurnaan dan perbaikan regulasi yang harus dilakukan pemerintah kalau kita mau sukses menuju pembangunan 3 juta rumah. Jadi kami akan rutinkan terus pertemuan untuk mengaktualisasi informasi dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi pengembang khususnya anggota REI,” tegas MS Hidayat.

Ia mengingatkan, REI sudah berkiprah di pembangunan hunian dan kota-kota Indonesia selama lebih dari 54 tahun, dan hingga kini masih menjadi kontributor terbesar pembangunan perumahan nasional, baik rumah subsidi maupun komersial.

Mayoritas kota mandiri (township) yang sukses dikembangkan di Indonesia, katanya, adalah milik anggota REI.

“Ketika melihat ada masalah-masalah serius yang terjadi di lapangan saat ini, maka kami menyusun secara internal perbaikan apa saja yang perlu diperjuangkan REI sebagai upaya memperkuat soliditas. Sebagai bentuk support, tadi kami juga sepakat bahwa perjuangan dan perbaikan regulasi ini akan dilakukan lewat satu pintu yakni melalui DPP REI,” ujar Ketua Umum REI periode 1989-1992 itu.

Untuk menindaklanjuti keluhan ini, BPO REI dan DPP REI membentuk komite khusus berisi 15 ahli dan praktisi di bidang perpajakan, tata kota, tata ruang, pertanahan, dan infrastruktur.

Komite ini akan mengkaji dan merumuskan perbaikan regulasi yang dibutuhkan untuk menggerakkan sektor properti demi mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen.

Pajak Sewa Mal Tembus 21 Persen, Kalah Saing dengan Tetangga
Kritik paling tajam datang dari Siswono Yudo Husodo, Ketua Umum REI periode 1983-1986 sekaligus mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat RI periode 1988-1993. Ia menyoroti langsung beban pajak yang ditanggung pusat perbelanjaan.

“Tadi kami banyak menginventarisasi persoalan untuk dicari jalan keluarnya sehingga dapat terus mendukung bergeraknya ekonomi Indonesia. Upaya pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8% kami dukung penuh, tetapi juga perlu didukung regulasi yang kondusif bagi dunia usaha,” tegasnya.

Menurut Siswono, pengelola mal yang menyewakan ruangan saat ini dikenakan PPh sebesar 10 persen, sementara penyewa dikenakan PPN 11 persen.

Jika ditotal, beban pajak atas transaksi sewa ruang ritel di mal mencapai 21 persen, angka yang ia nilai terlalu berat, terlebih di tengah tekanan persaingan dari penjualan berbasis aplikasi daring.

Ia membandingkannya dengan kebijakan negara tetangga. Malaysia dan Singapura menurunkan PPN masing-masing menjadi 8 persen dan 7 persen, sementara Vietnam memangkas pajaknya lebih besar lagi.

“Dengan pajak yang turun akan merangsang kegiatan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi kita bisa tumbuh melesat,” ujarnya.

Tiba-tiba Jadi Lahan Terlindungi
Selain soal pajak, Siswono menyoroti persoalan kepastian hukum yang menurutnya makin mengkhawatirkan, terutama terkait aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ia menjelaskan bahwa lahan yang tampak hijau pada citra satelit bisa langsung ditetapkan sebagai LSD, meski zonasi rencana tata ruang sudah mengatur peruntukan lahan tersebut sebagai acuan bagi masyarakat, termasuk pengembang.

“Saya kira persoalan-persoalan ini regulasinya mesti diperbaiki. Kalau kita tidak bisa menurunkan pajak, mempermudah perizinan dan menjamin kepastian hukum, maka ekonomi Indonesia akan sulit bertumbuh. Alih-alih menarik investor asing, pengusaha Indonesia pun justru bakal memilih berinvestasi keluar negeri,” tegasnya.

Berdasarkan pengalamannya 50 tahun di industri properti, Siswono menyampaikan bahwa jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6,5 persen, sektor properti akan naik paling tinggi dibanding sektor lain.

Namun jika pertumbuhan berada di bawah angka itu, properti justru menjadi sektor yang paling terpukul, kondisi yang menurutnya sedang terjadi saat ini.

Suara senada datang dari Enggartiasto Lukita, mantan Menteri Perdagangan RI periode 2016-2019. Ia menegaskan pentingnya jaminan kepastian hukum dalam investasi properti, termasuk soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menurutnya tidak boleh terlalu mudah diubah setelah ditetapkan.

Tanpa jaminan hukum semacam itu, kata dia, pengembang akan enggan membangun.

Enggartiasto juga menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan pemerintah, dengan mengangkat contoh konsep pembangunan kota baru (new town development).

Ia mengingatkan bahwa pemerintah pernah mendorong swasta membangun kawasan berskala besar dengan konsep kota baru, bahkan mengajak REI ke Perancis untuk mempelajari konsep tersebut.

Dukungan kebijakan itulah yang pada akhirnya melahirkan kota-kota baru sukses seperti BSD City, Alam Sutera, dan Pantai Indah Kapuk (PIK).

“Kita sepakat untuk berperan mendorong pertumbuhan ekonomi 8%. Ini target pemerintah, sehingga tentu harus ada dukungan yang konsisten dari pemerintah,” ujar Ketua Umum REI periode 1992-1995 itu.

Ia berharap soliditas REI sebagai asosiasi pengembang tertua dan terbesar terus dibina dan diperkuat, dengan tetap kritis dan terbuka terhadap kebijakan pemerintah yang menghambat industri properti tanpa saling menyalahkan.

Sinyal dari BPO dan DPP REI
Ketua BPO REI, Totok Lusida, menyampaikan terima kasih atas kehadiran para senior yang terus menunjukkan dukungan terhadap DPP REI dan program pemerintah di sektor perumahan.

Ia menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah untuk mendorong industri properti dan perumahan perlu terus dikawal agar benar-benar berjalan efektif di lapangan.

“Berbagai regulasi yang positif terus kita dorong bersama dan makin diperkuat. Lewat pertemuan silaturahmi ini muncul banyak informasi, gagasan dan masukan solutif dari para senior untuk kita perjuangkan,” kata Totok, didampingi Sekretaris BPO REI Bally Saputra Datuk Janosati.

Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengaku terhormat dan berterima kasih atas dukungan para senior REI yang tetap memberi perhatian pada organisasi meski telah menyelesaikan masa baktinya sebagai Ketua Umum. Menurutnya, hal itu menunjukkan REI semakin solid dan kuat.

Sejak awal mendapat tugas sebagai Ketua Umum REI, Joko mengeklaim terus berupaya melakukan mitigasi terhadap berbagai persoalan antara lain melaluinya pendekatan propertinomic. Yakni satu upaya nyata untuk menjadikan sektor properti ini tidak hanya sebagai salah satu indikator ekonomi, tetapi juga pengungkit ekonomi.

“Kami meyakini sektor ini bisa mencapai itu dengan dukungan regulasi yang kondusif dan sehat,” ujar CEO Buana Kassiti Group itu.

Joko menyebut beberapa perjuangan REI yang telah membuahkan hasil, di antaranya Permen PKP No 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rusunami dan P3SRS, serta Kepmen PKP No 23 Tahun 2026 tentang kenaikan harga jual satuan rumah susun di Jakarta, yang belum pernah naik sejak 2021, menjadi Rp 630 juta per unit.

Ia mengaku akan mencatat seluruh masukan senior sebagai bahan langkah strategis penyelesaian hambatan, sekaligus mendorong terjalinnya hubungan mutualisme antara pengembang besar dan pengembang kecil di REI.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *