Pelaku AR dan DS berhasil diamankan Satresnarkoba Kotim bersama barang bukti.

SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Dalam kedua kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor total 19,33 gram.

Kasatnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman mengungkapkan, bahwa dalam kasus pertama, petugas menangkap AR (35), di Jalan Kuini, RT. 017, RW. 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, kata AKP Suherman saat dikonfirmasi media Supersemarnews.com, Senin (25/8).

”Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 4,57 gram, 1 buah handphone, 1 buah sim card, 1 buah sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya,” kata AKP Suherman.

Selanjutnya, dalam kasus kedua, polisi menangkap DS (45), di Jalan Pembina, Gang Tiung 2, Rt 053, Rw 006, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 14,76 gram, 1 buah sedotan, 1 buah handphone, dan 1 buah kartu SIM.

Kemudian atas kejadian tersebut, barang bukti dan dua pelaku AR dan DS diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya para dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Polres Kotim terus melakukan upaya penindakan terhadap kasus-kasus narkotika di wilayah hukumnya. Dengan pengungkapan dua kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com

(Fauji)