
SAMPIT, Supersemar News — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 4 tersangka dan barang bukti sabu dalam waktu yang sama. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kasat Resnarkoba Kotim, AKP Suherman, menjelaskan bahwa pengungkapan yang dilakukan petugas Satresnarkoba ini adalah berdasarkan informasi dari masyarakat, “Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah-rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor total 31,16 gram, timbangan digital, plastik klip kecil, dan handphone,“ kata AKP Suherman saat dikonfirmasi media ini, Jumat (29/8).
Empat tersangka yang diamankan beserta barang bukti (BB) adalah JM BB 3,55 gram, IM BB 2,38 gram, R BB 5,32 gram, dan RS 19,91 gram sabu. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu, timbangan digital, plastik klip kecil, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 400.000. Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 400.000 dari tersangka JM, jelas AKP Suherman.
Dari empat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Kotim akan melakukan proses sidik lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti yang diamankan.
Petugas kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kotim berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, pungkasnya.
Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com
(Fauji)
