27/09/2025
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi pusat layanan penerbitan SKCK setelah kebijakan baru Mabes Polri menghentikan pencetakan di tingkat Polsek.

SUPERSEMAR NEWS – Palembang – Mulai Senin, 22 September 2025, masyarakat tidak bisa lagi membuat SKCK di Polsek. Kebijakan baru dari Mabes Polri ini menegaskan bahwa layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dipusatkan ke Polres dan Polda.

Layanan SKCK Dipusatkan

Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M. Aidil Fitri membenarkan aturan tersebut. Menurutnya, Polsek tidak lagi bisa mencetak SKCK per 22 September.

“Benar, ya. Berdasarkan koordinasi dengan Intelkam Polri, Polsek sudah tidak bisa lagi mencetak SKCK per 22 September 2025,” kata Aidil dikutip dari detikSumbagsel, Minggu (21/9).

Meski demikian, masih ada pengecualian bagi beberapa Polsek yang memiliki perangkat online, yakni Polsek Seberang Ulu I, Polsek Ilir Barat I, Polsek Ilir Timur I dan II, Polsek Kemuning, Polsek Kalidoni, serta Polsek Sukarami.

Namun, mulai Selasa 23 September 2025, pencetakan SKCK dipusatkan serentak ke Polres dan Polda sesuai domisili pemohon.

Aturan SKCK Sebelum dan Sesudah Perubahan

Mengacu pada laman resmi Polres Metro Tangerang Kota, penerbitan SKCK sebelumnya dibagi di beberapa tingkatan:

  • Polsek: untuk keperluan lingkup kecamatan, seperti melamar pekerjaan swasta lokal atau administrasi desa.
  • Polres: untuk kebutuhan lingkup kota, misalnya melamar CPNS, BUMN/BUMD, atau pencalonan kepala desa.
  • Polda: untuk kepentingan tingkat provinsi, termasuk pencalonan pejabat publik atau pengurusan WNA.
  • Mabes Polri: untuk kebutuhan nasional maupun internasional, seperti pengurusan visa kerja luar negeri atau proses naturalisasi.

Dengan aturan baru, masyarakat kini harus mengurus di tingkat Polres atau Polda.

Syarat SKCK Baru dan Perpanjangan

Berikut syarat pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang:

1. SKCK Baru

  • Fotokopi KTP Palembang 1 lembar
  • Fotokopi KK 1 lembar
  • Fotokopi Akte/kenal lahir 1 lembar
  • Fotokopi BPJS 1 lembar
  • Pas foto 4×6 (latar merah) 5 lembar

2. SKCK Perpanjangan

  • SKCK lama (asli/fotokopi) 1 lembar
  • Fotokopi KTP Palembang 1 lembar
  • Fotokopi KK 1 lembar
  • Fotokopi Akte/kenal lahir 1 lembar
  • Fotokopi BPJS 1 lembar
  • Pas foto 4×6 (latar merah) 5 lembar

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan lebih siap mengurus dokumen kepolisian di tingkat Polres dan Polda.

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *