Kehadiran Polres Kotim dalam kegiatan ini adalah menunjukkan atas dukungan adanya KUHP baru. (Polres Kotim)

SAMPIT, Supersemar News — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti Video Conference dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Syahardianto.

Polres Kotim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Kasat Res Narkoba AKP Suherman, dan Kasikum Polres Kotim, AKP Nana Rusyana, Para Kanit Reskrim Polres dan Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Kotim juga hadir dalam kegiatan ini.

Dalam kegiatan Video Conference tersebut, dibahas tentang Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, yang akan segera berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Anggota Polri diharapkan dapat mengetahui dan mengerti UU RI No 1 Tahun 2023 tersebut untuk penerapan penegakan hukum dalam penyidikan di lapangan.

Dengan adanya kegiatan ini, AKBP Resky, menyampaikan bahwa Polres Kotim dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam penyidikan tindak pidana, sehingga dapat tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kotim, kata AKBP Resky.

“Polres Kotim berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,“ pungkasnya.

(FAUJI/Supersemar News)